Jumat 29 Sep 2017 12:14 WIB

Wiranto: Pemerintah Larang PKI, yang Didemo Apa Lagi?

Rep: Santi Sopia/ Red: Andi Nur Aminah
Menko Polhukam Wiranto menjadi pembicara dalam Diskusi Media
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Menko Polhukam Wiranto menjadi pembicara dalam Diskusi Media

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam Wiranto menanggapi Aksi 299 terkait PKI dan Perppu Ormas. Dia menjelaskan pemerintah sudah tegas melarang organisasi-organisasi terkait komunisme. Bahkan, Wiranto mengatalan, dalam Perppu Ormas juga diatur larangan ideologi radikal lain, baik dari ekstrem kanan maupun kiri yang bertentangan dengan pancasila.

"Misal demo munculnya atau anti-PKI, pemerintah kan sudah larang, lha pemerintah sudah melarang, yang didemo apa lagi? Apalagi mendemo Perppu, sudah ada prosesnya, kalau enggak setuju, ada proses di MK, kita tunggu saja," kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (29/9).

Wiranto mengatakan, dalam negara demokrasi, aksi demontrasi diperbolehkan dan diizinkan undang-undang (UU). Hanya, kata dia, demo yang seperti apa dulu? Selama demo itu konstruktif, tidak mencekam dan tidak mengganggu stabilitas nasional, sah-sah saja.

"Didemo juga enggak ada pengaruhnya. Para pengusaha tanya ke saya, gawat atau enggak, kita perlu ke luar negeri atau enggak? Jadi menggangu," katanya menambahkan.

Mantan Panglima ABRI itu mengatakan demonstrasi memiliki aturan main. Ada aturan mengemukakan pendapat di muka umum. Dia mencontohkan demonstrasi yang justru bisa menjadi objek tontonan turis kalau memang aksi itu dilakukan tertib dan sesuai sasaran.

Sementara pengerahan massa yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, menurutnya, itu demonstrasi yang tidak dibenarkan. Wiranto meminta yang terlanjur demo agar berpikir lebih jernih, jangan sampai dapat diombang-ambingkan untuk sesuatu yang tidak jelas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement