Jumat 29 Sep 2017 10:20 WIB

Pemkab Semarang Minta Kelonggaran Moratorium ASN

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Pegawai negeri sipil
Foto: Antara
Pegawai negeri sipil

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Kebutuhan Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang dinilai sudah semakin mendesak. Sejak moratorium ASN untuk daerah berlaku hingga hari ini, jumlah ASN di daerah ini terus menyusut karena pensiun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono mengatakan, dalam tiga tahun terakhir jumlah ASN di lingkungan Pemkab Semarang telah mengalami penyusutan . “Penyusutan dalam tiga tahun terakhir ini bahkan hingga mencapai lebih dari 3.000 orang,” katanya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (28/9).

Ia menjelaskan, pada tahun 2014 lalu, Pemkab Semarang masih punya sekitar 12 ribu ASN. Setahun berikutnya, jumlah ASN ini kembali menyusut menjadi 10 ribu orang, karena banyak diantara mereka yang memasuki masa purna tugas.

Tahun lalu, jumlah ASN ini kembali berkurang hingga menjadi 9.000-an orang. “Data tahun ini, jumlah ASN tersebut tinggal 8.976 orang dan ini semakin menunjukkan kebutuhan ASN sudah semakin mendesak,” katanya.

Ia menjelaskan, sejauh ini penyumbang jumlah ASN terbesar di lingkungan Pemkab Semarang adalah tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Khusus untuk jumlah tenaga pendidikan mencapai 5.000 lebih.

Sementara itu, lanjutnya, angka pensiun aparat sipil ini juga didominasi oleh tenaga pendidik dan kesehatan. Dalam satu bulan, setidaknya ada tiga orang aparat sipil yang mengajukan pension, belum lagi mereka yang secara usia telah memasuki masa pensiun.

Untuk itu, ia berharap ada langkah-langkah dari pemerintah pusat ntuk bisa memenuhi kekurangan ASN ini. Misalnya memberi kelonggaran moratorium karena memang kebutuhan daerah sudah sangat mendesak.

Sebab seleksi ASN sekarang kewenangannya telah ditarik ke Kementerian Pendayagunaan Aaparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). “Harapan kami Kemenpan RB bisa melakukan perekrutan ASN kembali. Apalagi beberapa Kementerian sekarang ini juga telah membuk perekrutan aparat sipil,” ujarnya.

Di luar tenaga pendidikan dan kesehatan, kebutuhan aparat sipil ini juga terjadi pada posisi pejabat struktural. Menurutnya beberapa pejabat struktural di lingkungan Pemkab Semarang pada Oktober 2017 nanti sudah masuk masa pensiun.

Setidaknya ada empat orang pejabat struktural yang pensiun pada bulan Oktober. Khusus untuk posisi pejabat struktural, Pemkab Semarang akan kembali melakukan penataan fungsi pegawai kembali apabila sudah ada yang pensiun.

Kendati hal itu juga menambah beban fungsi dari pegawai yang masih ada, hal ini harus dilakukan agar tetap bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait penataan ini, beberapa hal telah dilakukan oleh Pemkab Semarang. Diantaranya dengan memanfaatkan teknologi informasi yaitu e-goverment. Misalnya dalam urusan surat menyurat di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarang.

Jika sebelumnya surat menyurat ini butuh 10 orang pegawai, dengan memanfaatkan teknologi informasi cukup ditangani dua  sampai tiga orang saja. Teknisnya surat yang masuk dan keluar dari Setda, cukup dilakukan melalui alat scanner agar lebih efisien pegawai.

Hal lain yang sudah dilakukan yaitu sistem pembayaran pajak bagi wajib pajak (WP). Sebelumnya pembayaran pajak dilakukan secara manual melalui petugas keliling ke masing-masing WP.

Saat ini, WP sudah bisa menghitung dan membayar sendiri melalui online. “Petugas dari Badan Keuangan Daerah hanya melakukan analisis besaran pajak dari WP dan mencocokan dengan besaran yang sudah disetorkan,” katanya.

Terpisah, Wakil Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengakui kekurangan pegawai yang belum bisa disiasati dengan teknologi informasi adalah tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Jumlah guru ASN di kabupaten Semarang rata- rata hanya tiga orang. Untuk menyiasati kekurangan tenaga pendidikan ini, kepala sekolah melakukan pengangkatan guru wiyata bakti. “Karena kekurangan guru ini memang harus terus dipenuhi,” ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement