Kamis 28 Sep 2017 22:48 WIB

Perusahaan Pencemar Sungai Cileungsi akan Dijatuhi Sanksi

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi menunjukkan contoh air pengolahan limbah usai melakukan inspeksi mendadak di salah satu Perusahaan Industri, di kawasan Narogong, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/9). Pencemaran juga terjadi di Sungai Cileungsi, Bogor.
Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
[ilustrasi] Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi menunjukkan contoh air pengolahan limbah usai melakukan inspeksi mendadak di salah satu Perusahaan Industri, di kawasan Narogong, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/9). Pencemaran juga terjadi di Sungai Cileungsi, Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyatakan, tercemarnya aliran sungai Cileungsi, diduga karena adanya pihak yang mencuci drum bekas sabun di sungai tersebut. Oleh sebab itu, pihak DLH mengaku akan melakukan penerapan sanksi pada perusahaan tersebut.

"Terkait pencemaran secara umum di sungai Cileungsi itu, kami telah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan untuk kemudian diberi sanksi," ungkap kepala DLH Kabupaten Bogor Pandji Ksyatriadi pada Republika, Kamis (28/9). Namun, Pandji tak menyebut secara detail jenis sanksi apa yang akan diberikan pada perusahaan tersebut.

Pandji mengatakan, pihaknya secara rutin telah melakukan sosialisasi dan pengwasan rutin pada perusahaan yang ada disekitar sungai Cileungsi. Meski pengawasan telah dilakukan berkala, Pandji menyesalkan masih ada perusahaan nakal yang melanggar. Saat ditanya perusahaan apa yang melakukan pelanggaran pun, Pandji enggan memberi jawaban.

Dia hanya memastikan, pihak DLH akan secepatnya memberikan sanksi pada instansi terkait. "Yang pasti apabila ada yang melanggar akan di koordinasikan dengan instansi terkait sesuai tahapan dalam penerapan sanksinya," kata dia menegaskan.

Menurut Pandji, air di kali Cileungsi tersebut masih memenuhi baku mutu. Artinya, pencemaran yang terjadi tidak termasuk pada kriteria pencemaran berat. Penilaian tersebut, dikatakan Pandji, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. "Parameter nya ada banyak, setelah diakumulasikan air di Cileungsi masih memenuhi baku mutu" jelas Pandji.

Dia mengungkapkan, pengklasifikasian kelas air tersebut ditentukan oleh masing masing pemegang wewenang Misalnya sungai Ciliwung, Cisadane dan Kali Angke dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Adapun, sungai Citarum dikelola oleh Provinsi Jawa Barat.

Pencemaran tersebut, ternyata berdampak pada Kali Bekasi. Kali tersebut mengalami perubahan warna air baku menjadi hitam pekat disertai munculnya gumpalan bisa yang menutupi hampir seluruh permukaan sungai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement