Kamis 28 Sep 2017 20:59 WIB

Menag: Rp 1,4 T TPG dan Inpassing Terutang Bisa Dicairkan

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat memberikan arahan pada acara Rakornas TPG dan Inpassing Terhutang.
Foto: dok. kemenag.go.id
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat memberikan arahan pada acara Rakornas TPG dan Inpassing Terhutang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Inpassing yang terutang sejak tahun 2015 sudah bisa dicairkan. Menag minta para Kepala Kanwil untuk segera memprosesnya.

“Anggaran Rp 1,4 triliun sudah bisa dicairkan, tidak harus menunggu sisanya karena sedang diverifikasi BPKP,” kata Menag Lukman saat memberikan sambutan dan arahan pada acara Rapat Koordinasi Nasional, Optimalisasi Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang, Ditjen Pendis Kementerian Agama di Gedung MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (28/09).

Total anggaran yang dibutuhkan untuk membayar TPG dan Inpassing terhutang mencapai Rp 4,6 triliun. Dari jumlah itu, anggaran sebesar Rp 1,4 triliun sudah bisa dicairkan. Sisanya, masih menunggu hasil verifikasi BPKP.

Lukman berharap, proses pencairan ini bisa segera tuntas. Kepada Inspektorat Jenderal, Menag minta agar ikut mengawal, memantau dan memonitoring pencairan sehingga tepat dan sesuai aturan.

“Saya tekankan, Irjen dan jajarannya ini dikawal betul, dan perlu juga dibuat gugus tugas atau satuan tugas yang secara khusus memantau dan memonitor pencairan TPG dan Inpassing terhutang,” ujar dia.

Bila perlu, kata Lukman, Itjen juga melakukan pendampingan. Di  Jawa Timur misalnya, harus ada perhatian khusus karena anggarannya cukup besar. Ini perlu dibuat gugus tugas agar setiap saat dapat memantau implementasinya.

Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin memastikan, bahwa anggaran TPG dan Inpassing terhutang sebesar Rp4.6triliun sudah tersedia di Kanwil Provinsi se Indonesia. Untuk itu, Kamaruddin minta para Kakanwil untuk segera mengambil langkah-langkah sistemasis.

“Anggaran Rp 1,4 triliun sudah diperiksa BPKP dan sudah bisa dibayarkan. Sekarang, dalam 10 hari ke depan, menunggu verifikasi BPKP senilai Rp 2,2 triliun, dan Rp 1 triliun lagi itu on going,” kata Kamaruddin Amin.

Pencairan TPG dan Inpassing terhutang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi. Semenara data guru penerima by name by address ada di Kabupaten/Kota. “Saya dan kita semua memupuyai komitmen dan harapan yang sama. Semoga pencairan 4.6triliun TPG dan Inpassing ini berjalan baik dan sukses,” tuturnya.

Irjen Kemenag Nur Kholis Setiawan meminta, jajarannya  mengawal dan memastikan bahwa data yang sudah terverifikasi baik dari BPKP dan BPK sudah lengkap.

“Kita anggap ini adalah hajat bersama. Kami diberi tugas mengawal proses pembayaran hutang ini. Ada 6 provinsi mendapat pengawalan khusus, yakni: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat. Bukan berarti Provinsi lain tidak terkawal, kami juga akan menerjunkan khusus dari Inspektorat Wilayah,” kata Nur Kholis.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement