REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, masih ada beberapa kepala daerah yang berkomitmen setengah hati dalam pemberantasan korupsi. Terbukti, dalam beberapa bulan terakhir ini KPK telah menetapkan sejumlah kepala daerah menjadi tersangka.
"Misalnya dalam satu provinsi yang terdiri dari beberapa kabupaten dan kota masih ada kepala daerah yang komitmennya tidak sepenuh hati, tentu akan kami lakukan proses hukum," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9).
Adapun, selama tiga bulan terakhir KPK sudah menetapkan tujuh kepala daerah sebagai tersangka. Mereka di antaranya Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno, Wali Kota Batu Eddi Rumpoko, Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, dan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Menurut Febri, penetapan tersangka terhadap para kepala daerah ini menjadi peringatan bagi kepala daerah lainnya."Kalau mau melakukan upaya pencegahan korupsi tidak hanya di atas kertas, tidak bisa hanya formalitas saja, tapi harus benar-benar dilakukan dengan komitmen yang utuh. Kalau peringatan atau warning selaku kami berikan, baik kepada kepala daerah ataupun pihak lain agar melaksanakan tugas sesuai kewenangannya," tutur Febri.
Berdasarkan catatan, selama kurun waktu April 2016 hingga September 2017 terdapat sekitar 16 kepala daerah baik di tingkat kota dan kabupaten maupun provinsi yang menyandang status tersangka korupsi. Bahkan, bila dirunut sejak lembaga antikorupsi dibentuk, KPK sudah memproses hukum tak kurang dari 70 kepala daerah.