Kamis 28 Sep 2017 18:35 WIB

Protes Angkutan Daring, Sopir Angkot Cirebon Kembali Mogok

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Seorang sopir angkutan umum mengibarkan bendera Merah Putih saat aksi unjuk rasa menolak transportasi berbasis daring atau
Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
[ilustrasi] Seorang sopir angkutan umum mengibarkan bendera Merah Putih saat aksi unjuk rasa menolak transportasi berbasis daring atau "online" di Kota Salatiga, Jawa Tengah, Senin (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Seluruh sopir angkutan kota (angkot) semua jurusan di Kota Cirebon kembali melakukan aksi mogok massal sebagai bentuk protes terhadap masih beroperasinya angkutan berbasis aplikasi online. Aksi mogok yang dimulai pada Kamis (28/9) itu rencananya akan berlangsung hingga Senin (2/10).

 

Kesepakatan aksi mogok massal itu ditandatangani oleh 14 koordinator angkutan umum berbagai jurusan di Kota Cirebon. Dalam surat itu juga disebutkan adanya dua sanksi yang akan diterima sopir angkot jika tidak mematuhi kesepakatan tersebut. Yakni, surat kendaraan diamankan dan para penumpang akan diturunkan, kecuali angkot yang membawa orang sakit dan melahirkan.

 

Selain ditandatangani koordinator angkutan umum, dalam surat kesepakatan tersebut juga tertera tanda tangan Sekretaris Organda Cirebon Karsono. Namun, hingga berita ini diturunkan, Karsono belum bisa dikonfirmasi. Telepon selularnya tidak diangkat meski bernada aktif dan pesan singkat yang dikirimkan pun tidak dibalas.

 

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid AB, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya surat kesepakatan tersebut. Kesepakatan tersebut yaitu berisi pernyataan para sopir angkutan umum yang tidak akan beroperasi hingga Senin (2/10. "Tadi setelah kami menggelar pertemuan, mereka ternyata juga melakukan kesepakatan," terang Adi.

 

Adi menyatakan, sudah menghubungi wali kota Cirebon mengenai masalah itu dan berkirim surat kepada instansi yang memiliki sarana transportasi massal. Untuk mengangkut masyarakat yang membutuhkan angkutan, sarana transportasi massal yang dimiliki berbagai instansi itu akan digunakan.

 

Adi menambahkan, akan menggelar pertemuan internal dengan wali kota Cirebon dan Dishub Kota Cirebon pada Jumat (29/9). Dalam pertemuan itu akan dirumuskan aturan terkait keberadaan alat transportasi dalam jaringan (daring).

 

Dalam rapat itu juga akan mengundang kedua belah pihak, baik pihak transportasi online maupun transportasi konvensional. Diharapkan, pada Senin (2/10) sudah ada kesepakatan yang nantinya akan dirumuskan dalam peraturan wali kota Cirebon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement