REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyusun peraturan gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut dari paket kebijakan ekonomi XVI yang dirilis Agustus lalu. Menurut Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa, dalam penyusunan Pergub yang merupakan turunan Perda no.3/2017 tentang pelayanan terpadu satu pintu ini ujungnya akan dibentuk satuan tugas investasi sesuai petunjuk paket ekonomi XVI.
"Satgas ini dibentuk untuk mengawal dan menyelesaikan hambatan perizinan yang dialami oleh pihak swasta," ujar Iwa di Bandung, Kamis (28/9).
Menurutnya Iwa, satgas ini sejalan dengan satgas yang dibentuk oleh Pusat untuk meningkatkan pelayanan terkait perizinan. Satgas ini juga, akan menerapkan ceklis pada perizinan kawasan industri, pariwisata.
"Kami juga akan dorong penerapan perizinan dengan penggunaan data sharing, dimana pengusaha mengajukan beberapa perizinan cukup satu dokumen," katanya.
Dokumen tunggal ini, kata dia, nantinya akan berlaku untuk izin penetapan lokasi, izin lingkungan, persetujuan rencana teknis bangunan dan juga izin untuk sektor industri. Ke depan, ia pun akan mendorong Satgas untum menerima permintaaan fasilitas perpajakan, cukai dan fasilitas lainnya yang diajukan pihak swasta berbarengan dengan reformasi perizinan.
Sejalan dengan itu, kata dia, Pemprov Jabar juga akan terus mengintegrasikan perizinan dengan 27 kabupaten/kota. Pihaknya juga, akan mengkonsolidasikan 200-an perizinan di tingkat provinsi yang saat ini tersebar di 18 dinas lewat pembentukan tim teknis.
"Kami akan mendelegasikan seluruh kewenangan perizinan yang saat ini masih dikelola oleh perangkat daerah kepada dinas penanaman modal, jadi atasan tim teknis itu adalah kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PMTSP)," katanya.
Pemprov Jabar juga, kata dia, menugaskan agar perangkat daerah teknis membantu percepatan penyelesaian tim teknis yang nantinya secara operasional bagian dari Dinas PMPTSP. Ini upaya kita menyosongsong paket kebijakan ekonomi XVI sekaligus mensinkronkan rencana penerbitan Pergub, katanya.
Selain itu, kata dia, dirinya meminta pada 18 kepala dinas untuk segera mengusulkan secara resmi mengenai jenis izin dan non izin, persyaratan dan durasi pengurusan perizinan yang akan diakomodasi dalam Pergub. Sudah diminta selambatnya satu pekan untuk menyampaikan kepada dinas PMTSP.