Kamis 28 Sep 2017 16:06 WIB

Pasangan Nikah Siri Kompak Lakukan Perampokan

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pasangan nikah siri di Banyumas, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi setelah diketahui melakukan perampokan dengan modus melakukan penyekapan di satu kamar hotel.

"Kasus perampokan ini terjadi pada tanggal 18 September 2017. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap dua orang pelaku, satu orang lainya masih dalam pengejaran," ujar Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah, saat merilis kasus perampokan itu di halaman Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.

Ia mengatakan kasus perampokan itu berawal saat korban bernama Sutarno (25), warga Binangun, Kabupaten Cilacap, bertemu dengan seorang perempuan berinisial KR (19), warga Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, pada 17 September 2017. Perempuan itu merayu Sutarno dan mengajaknya menginap di kamar 204 salah satu hotel di dekat Terminal Bus Bulupitu, Purwokerto.

Keesokan harinya, salah seorang pelaku berinisial BAS (21), warga Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, mendatangi kamar 204 dan langsung menodongkan pisau serta memukul kepala korban menggunakan alat pemukul.

Setelah mengikat kaki dan tangan serta menutup mata dan mulut korban menggunakan lakban, BAS juga mengikat tangan KR namun tidak kencang.

Selanjutnya, BAS memanggil pelaku berinisial IN alias L (23), warga Purwokerto Timur, yang bertugas mengawasi di depan kamar hotel untuk membantu memasukkan tubuh Sutarno ke dalam mobil Honda Jazz milik korban.

Saat dibawa berputar-putar keliling kota Purwokerto, BAS meminta nomor identifikasi pribadi (personal identification number/PIN) anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia atas nama Sutarno dan selanjutnya mengambil uang Rp 4,5 juta dari rekening korban di ATM BRI Patikraja. Korban selanjutnya dibuang di Desa Kalisalak, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas.

"Awalnya, kami mengira jika perempuan itu bukan bagian dari pelaku. Namun setelah kami interogasi, dia diketahui ikut terlibat dalam perampokan itu," katanya.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan para pelaku bakal dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 56 KUHP.

Saat ditanya Kapolres, pelaku berinial KR mengaku jika baru satu bulan menikah siri dengan BAS. Dia juga mengaku sudah lama mengenal korban sehingga dapat dengan mudah memperdaya korban.

"Saya baru pertama kali melakukan perampokan," katanya.

Sementara itu, BAS mengaku pernah menjalani hukuman selama empat tahun penjara karena kasus narkoba jenis sabu-sabu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement