Kamis 28 Sep 2017 15:59 WIB

Pasangan Nikah Siri Lakukan Perampokan

Rep: Eko Widiyanto/ Red: Agus Yulianto
Pasangan nikah siri merampok ditahan (Ilustrasi)
Pasangan nikah siri merampok ditahan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  PURWOKERTO -- Pasangan nikah siri terdiri dari Adaf (21) alias BAS dan Kristin (19), berhasil dibekuk aparat Polres Banyumas setelah melakukan perampokan terhadap Sutarno (25), warga Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap. Pasangan ini dibekuk polisi awal pekan kemarin, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan kasus tersebut.

"Sebenarnya ada tiga orang yang melakukan perampokan. Namun yang seorang masih buron, karena sudah lebih dulu kabur dari rumahnya," jelas Kapolres Banyumas, AKBP Aziz Andriansyah, Kamis (28/9).

Kasus perampokan yang menimpa Sutarno, diawali dengan bujuk rayu yang dilakukan Kristin yang ber-KTP warga Desa Babakan Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga. Saat keduanya bertemu di Purwokerto, Kristin mengajak korbannya menginap di salah satu hotel yang berada di sekitar terminal Bulupitu Purwokerto, pada 17 September 2017.

Setelah menginap semalam, pada keesokan harinya tiba-tiba muncul Adaf yang ber KTP warga Kelurahan Rejasari Kecamatan Purwokerto Barat, di depan pintu kamar hotel yang ditinggali mereka. Sambil marah-marah dan menyebutkan Kristin adalah isterinya, Adaf langsung menodongkan pisau dan memukul kepala korban dengan kayu.

Setelah itu, Adaf mengikat kaki, tangan, serta menutup mata dan mulut korban dengan lakban. Untuk mengaburkan jejak Kristin atas keterlibatannya dalam perampokan tersebut, Adaf juga berpura-pura mengikat tangannya.

Setelah itu, Adaf menelpon IN alias L (23), warga Kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur, untuk datang ke hotel. Dia kemudian diminta Adaf mengawasi situasi di sekitar hotel, kemudian membantu memasukkan tubuh Sutarno ke mobil Honda Jazz milik korban.

Setelah itu, mereka berempat sempat berputar-putar keliling kota Purwokerto. Dalam perjalanan, BAS juga sempat meminta nomor PIN ATM korban, kemudian mengambil uang di gerai ATM BRI Patikraja sebanyak Rp 4,5 juta. Setelah itu, Sutarno yang masih dengan tangan dan kaki terikat, dibuang di jalan sepi Desa Kalisalak Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas. Para pelaku kemudian kembali ke hotel untuk mengambil KTP milik KR di resepsionis hotel.

Kapolres menyebutkan, korban yang dibuang di Desa Kalisalak, ditolong warga setempat yang menemukan korban pada keesokan harinya. Setelah itu, korban melaporkan kejadian yang dialami pada pihak kepolisian.

Dari penyilikan yang dilakukan pihak kepolisian, tersangka pelaku perampokan akhirnya bisa dibekuk dalam waktu tidak terlalu lama. "Awalnya, kami tidak mengira Kristin terlibat dalam perampokan. Namun setelah kedua tersangka diperiksa lebih mendalam ditambah penjelasan dari korban, akhirnya diketahui bahwa Kristin ikut terlibat dalam kasus perampokan tersebut," ujarnya.

Modus perampokan yang dilakukan pasangan ini, dilakukan dengan cara mengumpankan Kristin terhadap calon korbannya. Setelah berhasil merayu korban dan menginap di hotel, maka Adaf akan datang ke kamar hotel dan berpura-pura marah karena korban tidur dengan isterinya.

Saat ditanya Kapolres di hadapan wartawan, Adaf mengakui Kristin memang merupakan isterinya yang dinikah siri sejak sebulan lalu. Demikian juga dengan Kristin, mengaku sudah dinikah siri oleh Adaf. Namun saat ditanya sudah berapa kali ikut melakukan perampokan, Kristin mengaku baru sekali itu.

Selain kasus perampokan, Kapolres menyebutkan, Adaf sebelumnya juga pernah tersangkut masalah hukum dan menjalani hukuman penjara. "Dia dihukum 4 tahun penjara karena kasus narkoba jenis sabu-sabu," katanya.

Terkait dengan kasus tersebut, Kapolres jua menyebutkan, para pelaku bakal dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement