Kamis 28 Sep 2017 15:41 WIB

Ahli Hukum Pidana: Pedofil Harus Dijerat Pasal Berlapis

Rep: Ali Yusuf/ Red: Andri Saubani
Kasus pedofil (ilustrasi)
Foto: Antara
Kasus pedofil (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ahli Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menyarankan, polisi menerapkan pasal berlapis bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hal itu, menurutnya, penting untuk membuat pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan Indonesi bebas dari kejahatan dan kekerasan anak.

"Siapapun yang melanggar UU Pornografi, kesusilaan dan itu dimuat di media sosial dapat dipidana. Sanksinya bukan satu UU tapi berlapis dua, tiga sampai empat UU," katanya, saat diskusi dengan temaPerlindungan Perempuan dan Anak Terhad Kejahatan di Internet" di Jakarta, Kamis (28/9).

Untuk itu, Asep meminta polisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum, dan majelis hakim sebagai pihak yang memutus suatu perkara dapat bekerja sama bagaimana pelaku kekerasan terhadap anak dihukum sesuai pasal berlapis yang didakwakan. "Kasus ini sanksinya harus tegas. Kalau ini tidak tegas maka akan banyak yang melakukan perbuatan cabul, asusila, pornografi. Kalau pelaku tidak dihukum berat buat apa ada UU begitu banyak," ujarnya.

Asep meminta keseriusan kepolisian sebagai garda terdepan tidak ragu lagi mengenakan pasal berlapis kepada siapa saja pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan wanita yang disebar ke media sosial. Karena, kata Asep, jika pelaku sanksi pidananya hanya satu atau dua pasal dan tidak berlapis, dan tidak kumulatif, maka jangan berharap negara Indonesia bisa menjadi berad dan bebas dari kejahatan seksual.

"Bukan beradab tapi biadab dan korbanya adalah orang-orang yang beradab," katanya.

Menurut Asep, kunci mengurangi semua kejahatan tidak hanya seksual adalah penerapan hukum seberat-beratnya. Karena, kata dia, percuma jika polisi dan kejaksaan sudah sepakat menghukum berat pelaku tapi hakim vonis ringan kerja polisi akan sia-sia.

"Maka terakhir vonis hakim yang menentukan. Perlu dilihat komitmennya bahwa ini negara hukum bukan negara hakim. Kalau hakimnya salah maka kita koreksi jangan sampai vonis ringan terhadap pelaku kejahatan terulang," katanya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement