Kamis 28 Sep 2017 15:23 WIB

Buwas: Ada 3 Aksi Penyadapan yang Dilindungi Undang Undang

Rep: Taufiq Alamsyah Nanda/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal (Pol.) Budi Waseso
Foto: ABC News
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal (Pol.) Budi Waseso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso mengatakan bahwa penyadapan diperbolehkan untuk 3 macam kejahatan yakni korupsi, terorisme dan narkotika.

"Itu yang diberi kewenangan untuk penyadapan. Semua diatur dalam undang-undang," kata pria yang akrab disapa Buwas tersebut pada Rabu (27/9).

Buwas menerangkan bahwa alat sadap yang digunakan aparat dalam penggunaannya diketahui secara detil. Dan hanya orang tertentu yang melakukannya. Semua penggunaannya juga ditulis berdasarkan apa. Setelah melalukan penyadapan, aparat terkait tidak boleh menggunakan lagi, dia keluar dari ruangan itu.

"Jadi 1 problem, 1 kali penyadapan. Karena alat itu diaudit. Jadi nanti setiap 3 bulan sekali kita audit. Digunakan untuk apa saja alat ini," tegasnya.

Dalam audit akan terlihat  nomer berapa saja yang disadap. Siapa dan apa hubungannya dengan kasus narkotika yang sedang ditangani, semua diperiksa. "Nanti dilihat informasinya, laporan pengaduannya, laporan kepolisiannya," kata Buwas.

Buwas juga menjelaskan bahwa alat sadap BNN berada di bawah pengawasan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Fekuensinya termonitor dan tidak liar. Penggunaan jaringan juga seizin Kemenkominfo.

"Jadi prinsip saya semua itu harus diawasi. Saya baik pribadi atau tugas saya harus diawasi. Karena saya memegang kewenangan yang besar. Pemegang keputusan di BNN ini," ucap Buwas.

Jika tidak diawasi, tambah Buwas, sebagai manusia bisa saja menyimpang. Sehingga tidak ada yang super. undang undang dibuat untuk ketertiban dan mengatur. Selain alat penyadapan yang dimiliki BNN saat ini, lembaga pemberantas barang haram tersebut juga bekerja sama dengan aparat Cina untuk mengadopsi teknologi yang lebih canggih.

Menurut Buwas, bandar narkotika asal Cina banyak menggunakan peralatan komunikasi yang tidak dimiliki oleh BNN. "Saya baru dari Cina dalam menjalin kerjasama intelijen. Karena produk ini tidak bisa dihambat disini. Maka saya butuh kerjasama kuat informasi dari Cina. Termasuk teknologi Cina, kita tidak miliki," ujar Buwas.

Menurutnya, BNN seperti buta dan meraba-raba dalam menangani kasus narkotika asal Cina. Jaringan tersebut menggunakan teknologi yang BNN tidak punya. Dalam waktu dekat, kata Buwas, aparat Cina akan memberikan teknologi tersebut kepada Indonesia, khususnya BNN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement