REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memanggil Wakil Ketua DPR Fadli Zon pada Rabu (4/10) pekan depan. Hal ini berkaitan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Fadli usai menandatangani surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto ke KPK yang dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Itu pemanggilan klarifikasi akan dilakukan terhadap pelapor maupun terlapor, laporan dari MAKI terhadap Wakil ketua DPR Fadli Zon itu juga diadakan pemanggilan dan klarifikasi pada hari Rabu depan," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (27/9).
Menurut Dasco, pemanggilan terhadap Fadli Zon dilakukan masuk dalam sidang penyelidikan untuk memeriksa kelengkapan materi perkara. Karenanya, dalam pemanggilan tersebut baru sebatas mengkonfirmasi keterangan kedua pihak terlapor dan pelapor.
"Untuk kelengkapan verifikasi materi. Sehingga dalam hal itu bisa kita putuskan apakah kemudian layak dijadikan register perkara atau tidak," ujar Dasco.
Selain MAKI dan Fadli Zon, MKD kata Dasco juga akan memanggil pihak terkait tata cara bersurat di DPR, dalam hal ini Kesetjenan DPR.
"Jadi sekretaris jendral kita panggil, pelapor kita panggil kemduian wakil ketua DPR kita undang untuk klarifikasi," katanya.
Namun demikian, Dasco belum bisa menyimpulkan apakah Fadli melanggar kode etik dewan. Sebab, proses di MKD masih berjalan dan akan terus berkembang.
"Saya nggak bisa bilang sekarang. Karna itu kan ada argumentatif nanti, yang dimaksud dengan tata beracara itu apakah kemudian melanggar atau tidak, itu kan akan disampaikan oleh yang bersangkutan dan dinilai rapat internal MKD," ungkapnya.
Sementara pada Rabu pekan depan kata Dasco, baru sebatas sidang penyelidikan kelengkapan. Tak hanya itu, di hari yang sama pemanggilan Fadli Zon, MKD juga mengundang para pelapor terhadap Anggota DPR Victor Bungtilu Laiskodat dan juga Viktor sendiri.
"Pemanggilan klarifikasi akan dilakukan terhadap pelapor maupun terlapor kepada sodara VBL yang lokasinya di NTT," ungkapnya.