REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammadiyah mengingatkan agar ormas dan massa yang berencana menggelar aksi pada Jumat (29/9), memikirkan dampak sosial yang muncul bila aksi besar-besaran tetap digelar. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan walau secara konstitusional tidak ada masalah melakukan aksi dan bagian dari hak konstitusional warga negara.
"Namun demonstrasi besar-besaran dari daerah bisa menimbulkan masalah baru, kegelisahan dan ketakutan massa," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (27/9).
Ia berharap peserta aksi harus tetap berkomitmen taat hukum, peraturan, berkomunikasi dan berkomunikasi dengan aparatur keamanan. Menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang tidak berdemo. Selain itu, lanjut Mu'ti demonstrasi anti G 30 S PKI, bisa berpotensi menimbulkan masalah baru.
Dan juga membuka luka sejarah yang seharusnya sudah bisa diselesaikan dengan semangat kekeluargaan dan semangat kemanusiaan. Terlebih gesekan antar kelompok yang pro dan kontra sehingga memecah belah persatuan bangsa.
Seperti adanya kelompok yang melakukan politisasi dan memancing di air keruh untuk kepentingan kekuasaan. Terkait Isu film G 30 S PKI, Muhammadiyah menekankan perlunya pemerintah mengambil kebijakan yang jelas dan tegas. Menurutnya Sesuai TAP MPRS dan UU Ormas komunisme adalah faham terlarang.
"Pemerintah segera menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa G 30 S PKI dan juga mengungkap kebenarannya. Termasuk peristiwa lainnya, demi melakukan rekonsiliasi nasional untuk persatuan bangsa," terangnya.