Rabu 27 Sep 2017 15:15 WIB

Megawati Resmi Peroleh Doktor Kehormatan dari UNP

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bilal Ramadhan
Megawati Soekarnoputri
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Megawati Soekarnoputri

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, resmi memperoleh gelar Doktor Honoris Causa atau Doktor Kehormatan dari Universitas Negeri Padang (UNP). Pemberian gelar ini berlatar peran Megawati dalam menerbitkan Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pemberian gelar Doktor Kehormatan dilakukan pada Rabu (27/9) di Auditorium UNP. Pemberian gelar ini dihadiri oleh sejumlah menteri di Kabinet Kerja yang saat ini menjabat, serta beberapa menteri Kabinet Gotong Royong di bawah kepemimpinan Megawati.

Menyambut pemberian gelar Doktor Kehormatan di bidang politik pendidikan ini, Megawati mengatakan bahwa UNP telah membuka pandangan baru dalam menjembatani bidang pendidikan dan politik. Mega juga menyampaikan pandangannya dalam menerbitkan UU Sisdikasi pada 2003 lalu.

Ia beranggapan, UU tersebut diwujudkan sebagai bentuk upaya untuk menyetarakan peluang pendidikan antara kota dan daerah. "Sekolah harus setara. Itu kenapa saya minta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, buku di sekolah juga harus sama. Peluang pendidikan di Indonesia harus sama," ujar Mega saat memberikan paparannya, Rabu (27/9).

Mega juga menyinggung soal pendidikan sejarah di Indonesia yang ia anggap "belum utuh". Ia sempat meminta Mendikbud untuk mengembalikan konten sejarah untuk pendidikan secara utuh. Apalagi, lanjut Mega, banyak siswa sekolah yang justru mulai lupa peran dan kesosokan pahlawan di daerah masing-masing.

"Sekarang ini sejarah Indonesia dan dunia tidak dimasukkan secara utuh ke dalam kurikulum. Ini ada Pak Menteri supaya itu dikembalikan. Anak sekarang ditanya Rohana Kudus ngga ada yang tahu pasti. Namun kalau Beyonce saya kira sampai lagunya yang terbaru pun pada tahu," ujar Mega.

Rektor UNP Genafri sebelumnya mengungkapkan, keputusan pemberian gelar Doktor HC kepada Megawati Soekarnoputri sudah melalui kajian akademis yang cukup lama. Bahkan rapat senat UNP terkait hal ini sudah dilakukan pada Maret 2017 lalu.

Putusan senat UNP kemudian dibawa kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk dimintakan persetujuan. Izin dari pusat, lanjut Ganefri, kemudian muncul pada Juli 2017 lalu.

Ganefri melanjutkan, proses pemberian gelar Doktor HC tak hanya matang setelah izin dari pemerintah pusat turun. Menurutnya, pihak UNP harus melakukan audiensi dengan Megawati Soekarnoputri sendiri untuk dilakukan kajian akademis. Pihak kampus harus memastikan bahwa sosok Megawati memang layak diberikan gelar Doktor Kehormatan.

Pihak promotor yang diketuai oleh Prof. Dr. Sufyarma Marsasidin dan dibantu oleh Prof. Malik Fajar selaku mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Kabinet Gotong Royong, kemudian memantapkan keputusan pemberian gelar Doktor HC kepada Presiden RI ke-5 tersebut.

Menurutnya, poin utama yang dibahas dalam kajian akademis adalah peran Megawati dalam menerbitkan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pihak kampus beranggapan bahwa UU tersebut menghasilan paradigma baru pada dunia pendidikan dari era orde baru ke era reformasi.

"Dan kemajuan yang dihasilkan, salah satunya keberpihakan pemerintah bahwa alokasi anggaran pendidikan harus minimal 20 persen dari alokasi APBN pusat atau APBD di daerah," jelas Ganefri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement