Rabu 27 Sep 2017 13:57 WIB

PPATK: Ada 2.700 Orang Daftar Sebagai Klien Nikahsirri.com

Rep: Santi Sopia/ Red: Andri Saubani
Dirreskrimsus Komber Pol Polda Metro Jaya Adi Deriyan (tengah), Dirjen Aptika Kominfo Samuel Abrijani (kedua kanan) dan Ketua KPAI Susanto (kedua kiri) memperlihatkan barang bukti kepada wartawan saat rilis tindak pidana perdagangan orang dalam situ nikahsiri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (24/9).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Dirreskrimsus Komber Pol Polda Metro Jaya Adi Deriyan (tengah), Dirjen Aptika Kominfo Samuel Abrijani (kedua kanan) dan Ketua KPAI Susanto (kedua kiri) memperlihatkan barang bukti kepada wartawan saat rilis tindak pidana perdagangan orang dalam situ nikahsiri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, sudah menyampaikan laporan analisis transaksi keuangan laman nikahsirri.com ke penyidik Polda Metro Jaya. PPATK sudah menjelaskan alur transaksi, baik terkait pemilik maupun klien situs tersebut. "Sudah sampaikan ke penyidik. Ada orang yang menerima dan mengeluarkan dana. Itu kan harus verifikasi dulu," kata Kiagus di Jakarta, Rabu (27/9).

Aliran dana terkait situs ini belum terlalu besar. Setidaknya ada 2.700 orang yang telah tergabung sebagai klien dan 300 pihak sebagai mitra. "Tidak terlalu besar lah (dana transaksi), nggak sampai miliar," kata dia.

Sebelumnya, petugas Subdit Cybercrime Polda Metro Jaya menangkap Aris Wahyudi (49), pemilik sekaligus pengelola situs nikahsirri.com, Ahad (24/9). Tersangka mengaku baru meraup keuntungan Rp 5 juta. Laman nikahsirri.com juga sudah diblokir oleh Kemenkominfo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement