REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG -- Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, melarang beroperasinya angkutan umum berbasis daring. Hal itu dianggap dapat mengganggu moda transportasi umum konvensional.
"Kami tidak akan memberikan izin jika ada pihak luar yang ingin membuka usaha angkutan umum berbasis daring, karena dikhawatirkan akan meresahkan angkutan umum konvensional yang telah lama merintis usaha mereka di Padang Panjang ini," kata Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis di Padang Panjang, Rabu (26/9).
Angkutan umum berbasis daring itu, di Indonesia sudah mulai merebak ke sejumlah daerah. Bahkan di Sumbar sudah ada dua daerah yang telah dilayani angkutan umum daring tersebut.
Untuk Padang Panjang, kepala daerahnya saat ini juga tidak memberikan izin beroperasinya angkutan umum berbasis daring. Bahkan pernyataan wali kota itu juga didukung oleh ketua DPRD setempat.
"Saya orang yang tidak sepakat bila angkutan umum berbasis daring masuk Padang Panjang," kata Ketua DPRD Padang Panjang Novi Hendri.
Kepada pengendara roda dua, termasuk ojek yang ada saat ini, agar selalu meningkatkan ketertiban berlalu lintas. Hal itu juga ditandai dengan kesepakatan bersama antara pengendara roda dua, khususnya ojek, dengan Pemkot Padang Panjang yang sudah dilakukan.
Kesepakatan bersama itu juga didukung oleh pihak Kepolisian Resor Padang Panjang sembari menyampaikan agar para pengendara ojek melengkapi segala sesuatu dalam berkendara. "Kami mengimbau kepada pengendara kendaraan, baik itu roda dua maupun lebih, agar selalu menjaga ketertiban dalam berlalu lintas untuk meminimalkan kecelakaan," ujar Kapolres Padang Panjang AKBP Cepi Noval.