Rabu 27 Sep 2017 02:15 WIB

Komisi III: Ada Masalah dengan Pengelolaan Benda Sitaan KPK

 Seorang peserta lelang mengamati mobil sitaan KPK hasil tindak pidana korupsi di Gedung KPK lama, Jakarta, Selasa (19/9).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Seorang peserta lelang mengamati mobil sitaan KPK hasil tindak pidana korupsi di Gedung KPK lama, Jakarta, Selasa (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman meminta KPK melaksanakan kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan kerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan.

Benny menilai tidak mungkin pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa berhasil diatasi tanpa melibatkan institusi Kepolisian dan Kejaksaan. "Oleh karena itu kami meminta KPK mengambil langkah untuk melakukan koordinasi dengan institusi-institusi penegak hukum lainnya dalam agenda pemberantasan korupsi," ujarnya.

Dia mengatakan kesimpulan ketiga, Komisi III menyimpulkan terdapat permasalahan berkaitan dengan pengelolaan dan penyimpanan barang rampasan dan benda sitaan yang terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.

Karena itu menurut dia, Komisi III DPR meminta Pimpinan KPK segera memperbaiki tata kelola pengelolaan dan penyimpanan barang rampasan sesuai ketentuan hukum acara pidana. "Pimpinan KPK diminta segera memperbaiki tata kelola sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mempercepat pemulihan aset negara," katanya.

Benny menjelaskan kesimpulan keempat, Komisi III minta KPK jangan terlalu lama menetapkan seseorang menjadi tersangka sehingga harus cepat demi kepastian hukum, menghargai hak asasi dan juga menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.

Dia menegaskan jangan sampai ada seorang tersangka ditetapkan lebih dari satu tahun sehingga pihaknya meminta supaya sesegera mungkin seseorang yang ditetapkan tersangka langsung, dan tidak lama kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement