Selasa 26 Sep 2017 20:15 WIB

PNS Kukar untuk Sementara Dilarang Tinggalkan Kantor

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

REPUBLIKA.CO.ID,  SAMARINDA -- Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat peringatan larangan meninggalkan tempat kerja sebelum proses penggeledahan yang dilakukan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai.

Hingga pukul 17.30 WITA, sejumlah PNS Kukar dari bidang pembanguan, kesra, sumber daya alam, dan pegawai asisten dua Pemkab Kukar tetap berada di sekitar kantor mereka, meskipun tidak semua tinggal berada dalam gedung. Puluhan pegawai tampak tengah bersantai di depan pintu masuk Gedung Asisten II, sembari menunggu perintah atasan.

"Kami belum boleh pulang oleh atasan, hingga pemeriksaan yang dilakukan KPK berakhir," kata Dimas pegawai Pemkab Kukar.

Dimas mengakui bahwa hari biasanya PNS Kukar pulang kerja pada pukul 16.00 WITA. "Saya tidak tahu juga ini sampai jam berapa, tapi saya sudah memberi kabar di rumah untuk tidak usah khawatir," jelasnya.

Tim penyidik KPK menggelar penggeledahan berkas di Sekretariat Pemkab Kukar, Selasa (26/9) sekitar pukul 09.30 WITA.

Tim penegak hukum pemerintah pusat ini juga telah melakukan pemeriksaan di titik lainnya, yakni Rumah Jabatan Bupati Kukar Rita Widya Sari dan perumahan pribadi di Jalan Mangkurawang, Tenggarong, sebelum meluncur ke kantor bupati.

Hingga pukul 17.50 WITA, tim penyidik KPK masih menggelar pemeriksaan di Gedung Asisten II Pemkab Kukar yang juga terdapat sejumlah ruangan dinas pembangunan, pertambangan dan kesra.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement