Selasa 26 Sep 2017 20:09 WIB

Pelaku Penggelapan DP Pasar Sukabumi Rp 6,9 Miliar Ditangkap

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Dwi Murdaningsih
Pasar Sukabumi
Foto: Antara
Pasar Sukabumi

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menangkap seorang tersangka penggelapan dana uang muka Pasar Pelita, Kota Sukabumi. Tersangka diduga melakukan penggelapan dana uang muka dari para pedagang hingga Rp 6,9 miliar.

Data dari Polres Sukabumi menyebutkan, tersangka yang diamankan adalah Ir yang merupakan kuasa direksi PT Anugrah Kencana Abadai (AKA). Perusahaan PT AKA merupakan pengembang pertama yang akan membangun Pasar Pelita Kota Sukabumi.

"Tersangka inisial Ir diamankan lewat pemeriksaan yang cukup panjang," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur kepada wartawan Selasa (26/9) sore.

Dia mengatakan tersangka sempat menghilang dan akhirnya ditemukan di daerah Sentul, Bogor. Menurut Rustam, tersangka mempunyai peran penting di PT AKA karena menjabat sebagai kuasa direksi. Ia mengatakan perusahaan tersebut telah menjalin kerjasama bersama Pemkot Sukabumi dalam membangun Pasar Pelita hingga sepuluh lantai pada 2016 lalu.

Namun kata Rustam, pada kenyataannya hingga sekarang belum satu pun lantai yang terbangun. Sementara di sisi lain lanjut dia para pedagang sudah menyerahkan dana sebagai bentuk uang muka ke PT AKA.

Ironisnya ujar Rustam, hingga kini pembangunan pasar belum juga dilakukan. Dari pengakuan tersangka lanjut dia uang yang diserahkan para pedagang untuk membayar uang muka digunakan Ir untuk operasional perusahaan dan mencari investor.

Total dana yang diambil dari pedagang dan diduga digelapkan tersangka mencapai sebesar Rp 6,9 miliar dari sebanyak 94 orang pedagang. Rustam menerangkan, dalih tersangka yang menggunakan dana uang muka untuk kegiatan operasional tidak dapat dibenarkan. Pasalnya sambung dia sesuai dengan perjanjian dan kerangka acuan kerja dana pembangunan pasar murni dari perusahaan pengembang bukan dari pedagang.

Tersangka Ir kata Rustam dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Sementara tersangka Ir di depan wartawan membenarkan telah mengumpulkan dana dari pedagang sebesar Rp 6,9 milliar. Kini, polisi sedang mengembangkan tersangka lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement