REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istri di persidangan, menjadi saksi untuk terdakwa Jhoni Wijaya. "Akan dihadirkan pada sidang lanjutan 3 Oktober 2017 dengan pemanggilan Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari. Itu dipikir sudah cukup untuk pemeriksaan saksi bagi terdakwa Jhoni Wijaya," kata JPU KPK Fitroh Rohcahyanto di Bengkulu, Selasa (26/9).
Tim JPU KPK memperkirakan jika seluruh saksi bisa hadir pada persidangan, maka jadwal pemeriksaan keterangan saksi cukup digelar pada satu atau dua sidang lanjutan lagi. Untuk sidang pemeriksaan saksi bagi terdakwa Jhoni Wijaya yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu, JPU menghadirkan lima orang saksi.
Kelima saksi Rico Dian Sari, Dirut PT Riko Putra Selatan, Rico Maddari, adik kandung Lili Martiani Maddari, Armani Syaifullah, Dirut PT Pilar Jaya Konstruksi, Reza Arizal, staf PT Pilar Jaya Konstruksi serta salah seorang ajudan Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, Rian Hidayat. "Sesuai yang dipahami Rico Dian Sari, fee itu permintaan Pak Ridwan Mukti melalui istrinya Lily Martiani Maddari. Dan terdakwa Jhoni Wijaya memberikannya melalui Rico Dian Sari," kata dia.
Ridwan beserta istri dan Rico Dian Sari diduga menerima fee dari Jhoni Wijaya terkait proyek jalan di dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu. Keempatnya tertangkap operasi tangkap tangan KPK pada Rabu 20 Juni 2017, Joni Wijaya menyerahkan uang Rp 1 miliar ke Rico Dian Sari untuk disampaikan pada istri Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, sebagai sebagian fee proyek pembangunan jalan di Bengkulu.
Menurut keterangan Rico Dian Sari di persidangan, Jhoni Wijaya mempercayakan fee tersebut diberikan melalui dirinya, bukan melalui adik kandung Lily, Rico Maddari. "Waktu saya serahkan pagi itu (20 Juni 2017), setelah menerima uang (Lily) malah takut karena sebelumnya juga ada OTT KPK di Bengkulu, Insya Allah aman yuk (mbak, Red) kata saya," ujar Rico Dian Sari di persidangan.