Selasa 26 Sep 2017 18:17 WIB

Kemendikbud: Warga Miskin Sekolah Digratiskan!

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Winda Destiana Putri
Mendaftarkan anak sekolah (ilustrasi)
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Mendaftarkan anak sekolah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Purwadi Sutanto menyatakan tidak mengenal lagi adanya SPP di sekolah, baik tingkat SD, SMP, maupun SMA. Sosialisasi ini pun masih terus dilakukan oleh Kemendikbud agar merata ke seluruh Indonesia.

Dalam Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang revitalisasi komite sekolah, disebutkan sekolah boleh menggalang dana dengan beberapa syarat. "Disebutkan di situ, tidak ada pungutan. Adanya sumbangan. Artinya orang tua murid SMA dan SMK boleh menyumbang melalui komite," ujar dia saat dihubungi Republika, Rabu (26/9) siang.

Permendikbud itu mengatur dengan jelas, tugas komite adalah membantu sekolah dalam hal masalah advokasi, lalu melakukan kerjasama, komunikasi dengan orang tua, termasuk apabila mengalami kesulitan pembiayaan. Yang mengurus semua itu sudah diserahkan kepada komite.

Perbedaan komite lama dan baru, komite yang lama itu terdiri dari unsur sekolah dan orang tua. Untuk komite yang baru ini, seluruhnya dari orang tua, dari tokoh masyarakat, sekolah tidak terlibat dalam komite. Komite benar-benar independen.

Jika sekolah kekurangan anggaran, pihak sekolah harus lapor terlebih dahulu ke komite, lalu kemudian komite akan urus anggarannya dengan bermusyawarah bersama orang tua. Orang tua yang kaya dan mampu, itu wajib untuk menyumbang. Kalau yang miskin harus digratiskan. "Jadi sekolah harus lapor sama komite," ujar Purwadi.

Terkait nominal biaya sumbangan per bulan yang masih besar dan diberlakukan bagi semua siswa, menurut Purwadi, perlu adanya sosialisasi lebih giat lagi agar merata ke seluruh Indonesia. Walaupun Kemendikbud sendiri sudah mengumpulkan kepala dinas pendidikan dan memberikan arahan.

"Para kadis ini sudah memahami semua, tapi implementasinya karena baru tahun pertama, masih belum merata," ujar dia. Ke depannya, Kemendikbud akan sampaikan permasalahan yang ada kepada teman-teman yang ada di tingkatan provinsi.

Lalu Purwadi berpesan, dana 20 persen dari APBN memang sudah sering dipaparkan oleh Mendikbud Muhadjir untuk apa saja, hanya jika pemerintah kota atau kabupaten dirasa masih minus, silahkan disampaikan agar jelas.

"Biaya operasional ini ditanggung BOS. Kalau belum cukup, pemerintah daerah mengalokasikan BOSda. Kalau tidak cukup juga, baru bisa meminta sumbangan orang tua. Itupun bagi yang mampu, yang miskin tidak boleh dimintai dana. Dan ini hanya berlaku untuk tingkat SMA/SMK, untuk SD dan SMP sudah gratis sepenuhnya," kata dia.

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement