REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa tahanan tiga tersangka kasus suap di Pengdilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. Mereka adalah, Dewi Suryana yang merupakan Hakim Tipikor di PN Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan Panitera Pengganti PN Tipikor Bengkulu, dan Syuhadatul Islami pihak swasta perantara pemberi suap.
"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung mulai tanggal 27 September sampai 5 November 2017 untuk tiga orang tersangka yaitu SI, HK dan SUR," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha Selasa (26/9).
Dewi dan Hendra diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta dari Wilson lewat Syuhadatul. Pemberian uang tersebut disinyalir untuk mempengaruhi putusan kasus tindak pidana korupsi perkara korupsi pengelolaan anggaran rutin dan kegiatan fiktif di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Bengkulu pada 2013 yang menjerat Plt BPKAD Pemkot Bengkulu, Wilson.
Saat ini, Wilson telah divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh pengadilan lantaran dirinya terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 590 juta. Wilson pun telah menjalani proses hukuman tersebut terhitung sejak 14 Agustus 2017.