Selasa 26 Sep 2017 05:05 WIB

Istri Pembuat nikahsirri.com Setuju Suaminya Dites Kejiwaan

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bilal Ramadhan
Rani, istri pengelola dan pembuat situs nikahsirri.com Aris Wahyudi meminta agar suaminya dibebaskan. Senin (25/9).
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Rani, istri pengelola dan pembuat situs nikahsirri.com Aris Wahyudi meminta agar suaminya dibebaskan. Senin (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pembuat situs pelelangan keperawanan, nikahsirri.com Aris Wahyudi ditangkap kepolisian Polda Metro Jaya, Ahad (24/9) dini hari di kediamannya di Perumahan Angkasa Puri, Jati Mekar, Jati Asih, Kota Bekasi. Istri Aris, Rani mengatakan, akan mendatangi Polda besok, Selasa (25/9), namun Rani menolak menjelaskan lebih lanjut perkara kedatangannya.

"Hari ini saya enggak ke polda, Besok ke Poldanya. Saya tidak bisa banyak komentar untuk masalah ini," kata Rani saat ditemui Republika di kediamannya, Senin (25/9) sore.

Dia mengatakan tidak dapat berkomentar banyak tentang kasus yang menjerat suaminya. Rani menjelaskan bahwa Aris memiliki gangguan kejiwaan sejak kalah dalam persaingan pemilihan Bupati Banyumas 2008 lalu, meskipun telah diusung partai besar, PDIP. Dia juga menyatakan setuju dengan rencana kepolisian untuk melakukan tes kejiwaan Aris.

"Bisa jadi beliau 90 persen normal, dan10 persen gila. Iya saya setuju-setuju saja (tes kejiwaan)," kata dia.

Aris, kata Rani adalah seorang penulis buku-buku kontroversi, salah satunya adalah buku berjudul Tuhan Tiri, Perzinahan Suci, dan Atas Nama Komando. Menurut dia, jika penyakit kejiwaan suaminya mulai muncul, Aris selalu melampiaskannya dengan menulis.

"Kaya sekarang aja dia (Aris) menulis buku-buku tanpa disadari sama dia, dan dia menuangkan di sana (tulisan)," kata dia.

Menurut Rani, Aris adalah sosok suami yang baik dan bertanggung jawab. Rani juga mengaku kebingungan jika suaminya harus ditahan, mengingat ketiga anaknya masih membutuhkan biaya untuk sekolah dan kehidupan sehari-hari.

"Makanya kalau sampe sekarang bapak ditahan saya juga bingung mau makan apa," kata Rani.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jendral Polisi Rikwanto mengaku sangat menyayangkan adanya situs nikahsirri.com yang diduga merupakan situs pelelangan keperawanan tersebut.

Dia juga mengatakan, setelah direktorat Cyber Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mempelajari, dan memeriksa fakta yang ada, Aris dinyatakan telah melanggar banyak pelanggaran, seperti undang-undang pornografi, perlindungan anak, dan ITE.

"Makanya kepada yang bersangkutan sudah dikenakan sebagai tersangka, dan bisa jadi akan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rikwanto saat ditemui Republika di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (25/9).

Menurut dia, secara moral kultur agama di Indonesia tidak permisif untuk hal seperti itu. Dia juga mengatakan, situs tersebut dapat dikatakan sebagai prostitusi terselubung yang berkedok agama.

Dia juga menyayangkan pelanggaran nilai-nilai sosial masyarakat, yang seolah-olah mengangkat harkat wanita, namun ternyata berujung pada transaksi pelelangan keperawanan. Saat ditanya mengenai kemungkinan Aris memiliki gangguan kejiwaan, Rikwanto mengatakan akan melakukan pengujian kesehatan jiwa.

"Diperiksa dulu. Setelah itu baru diketahui apakah ada kelainan. Kalau ada infikasinya kita lakukan tes di rumah sakit untuk dilakukan observasi. Tapi itu masih dugaan ya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement