Senin 25 Sep 2017 21:09 WIB

Ini Alasan UNP Beri Gelar Doktor Kehormatan kepada Megawati

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meresmikan Kantor DPC PDIP Kabupaten Malang di Jalan Wonosari, Kepanjen, Ahad (10/9).
Foto: istimewa
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meresmikan Kantor DPC PDIP Kabupaten Malang di Jalan Wonosari, Kepanjen, Ahad (10/9).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pihak Universitas Negeri Padang (UNP) meminta semua pihak untuk menanggapi dengan kepala dingin, terkait pemberian gelar Doktor "Honoris Causa" (HC) kepada mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri. Apalagi setelah pro dan kontra muncul menanggapi rencana pemberian Doktor Kehormatan kepada Presiden RI ke-5 tersebut.

Rektor UNP Genafri mengungkapkan, keputusan pemberian gelar Doktor HC kepada Megawati Soekarnoputri sudah melalui kajian akademis yang cukup lama. Bahkan rapat senat UNP terkait hal ini sudah dilakukan pada Maret 2017 lalu. Putusan senat UNP kemudian dibawa kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi untuk dimintakan persetujuan. Izin dari pusat, lanjut Ganefri, kemudian muncul pada Juli 2017 lalu.

Ganefri melanjutkan, proses pemberian gelar Doktor HC tak hanya matang setelah izin dari pemerintah pusat turun. Menurutnya, pihak UNP harus melakukan audiensi dengan Megawati Soekarnoputri sendiri untuk dilakukan kajian akademis. Pihak kampus harus memastikan bahwa sosok Megawati memang layak diberikan gelar Doktor Kehormatan.

Pihak promotor yang diketuai oleh Prof. Dr. Sufyarma Marsasidin dan dibantu oleh Prof. Malik Fajar selaku mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Kabinet Gotong Royong, kemudian memantapkan keputusan pemberian gelar Doktor HC kepada Presiden RI ke-5 tersebut.

"Jadi kami tidak memandang Bu Mega sebagai ketua partai PDIP atau yang lain-lain," katanya.

Menurutnya, poin utama yang dibahas dalam kajian akademis adalah peran Megawati dalam menerbitkan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pihak kampus beranggapan bahwa UU tersebut menghasilan paradigma baru pada dunia pendidikan dari era orde baru ke era reformasi.

"Dan kemajuan yang dihasilkan, salah satunya keberpihakan pemerintah bahwa alokasi anggaran pendidikan harus minimal 20 persen dari alokasi APBN pusat atau APBD di daerah," ujar Ganefri.

Ganefri juga menambahkan, pemberian gelar Doktor Kehormatan tentu tidka bisa dilakukan oleh sembarang perguruan tinggi di Indonesia. UNP, lanjutnya, merupakan salah satu perguruan tinggi yang memenuhi syarat untuk berikan gelar Doktor Kehormatan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah akreditasi perguruan tinggi harus lah 'A'.

Di Sumatra Barat sendiri, baru dua kampus yang terakreditas 'A' yakni UNP dan Universitas Andalas. Sementara itu, baru ada 52 kampus di Indonesia yang mengantongi akreditas 'A'.

"Kampus juga harus punya prodi yang berkaitan dengan bidang ilmu yang berkaitan. UNP ada program doktor ilmu pendidikan dengan akreditasi A," katanya.

Pemberian gelar Doktor HC pada Rabu (27/9) depan akan dilakukan di Kampus UNP dan bakal dihadiri oleh sejumlah menteri Kabinet Kerja yang saat ini menjabat dan menteri Kabinet Gotong Royong semasa Megawati memimpin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement