Senin 25 Sep 2017 10:47 WIB

Menteri Yohana: Ungkap Perdagangan Manusia di nikahsirri.com

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise
Foto: ROL/Abdul Kodir
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perdagangan Anak (KPPPA) meminta polisi untuk mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada kasus lelang perawan yang disebarluaskan melalui situs nikahsirri.com.

"Kami berharap kepolisian dapat mengusut tuntas apakah ada unsur perdagangan orang dalam kasus ini mengingat unsur eksploitasi terhadap kaum perempuan menjadi sorotan kami dalam kasus ini," kata Menteri PPPA Yohana Yembise di Jakarta, Ahad (24/9).

Jika terbukti ada unsur perdagangan orang maka pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasikan tersebut dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Seluruh hukuman yang tertera dalam pasal 2 UU PTPPO (pemberantasan tindak pidana perdagangan orang) tersebut ditambah 1/3 jika terbukti dilakukan oleh kelompok terorganisasikan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU PTPPO.

KPPA memuji kinerja kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bergerak cepat merespon serta menindaklanjuti kasus Lelang Perawan yang disebarluaskan melalui situs nikahsirri.com. Pemilik situs www.nikahsirri.com, Aris Wahyudi saat ini telah ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

Terungkapnya kasus Lelang Perawan ini pun tidak lepas dari campur tangan masyarakat yang turut melaporkan melalui jejaring media sosial. "Kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang telah membantu pemerintah dalam mengusut tuntas kasus ini," kata Yohana.

Seluruh hukuman yg tertera dalam pasal 2 UU PTPPO (pemberantasan tindak pidana perdagangan orang) tersebut ditambah 1/3 jika terbukti dilakukan oleh kelompok terorganisasikan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU PTPPO.

KPPPA menegaskan hendaknya kasus seperti ini tidak terulang dan perlunya partisipasi masyarakat untuk lebih membantu pemerintah untuk mencegah eksploitasi perempuan dan anak. Bilamana kasus seperti ini terulang maka pemerintah akan terus bekerja sama dan tidak akan segan untuk menindak tegas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement