Sabtu 23 Sep 2017 23:27 WIB

KPK Imbau Dirut Krakatau Industrial Estate Serahkan Diri

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Karta Raharja Ucu
OTT Suap Wali Kota Cilegon. Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Cilegon di KPK, Jakarta, Sabtu (23/9)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
OTT Suap Wali Kota Cilegon. Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Cilegon di KPK, Jakarta, Sabtu (23/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menetapkan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariadi (TIA). Meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka Dony tidak termasuk dalam sembilan orang yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (22/9).

"Ya, yang bersangkutan belum ditangkap. Kita harapkan demikian (menyerahkan diri)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Sabtu (23/9).

Dony diduga ikut menyuap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi. Dalam OTT ini KPK mengamankan uang Rp 1,152 miliar. Uang tersebut, kata Basaria, diduga merupakan bagian dari komitmen Rp 1,5 miliar untuk TIA melalui transfer dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC)dan PT Brantas Adipraya (BA) lewat Cilegon United Football Club (CUFC). Suap tersebut diberikan agar memuluskan dikeluarkan perizinan untuk pembangunan Transmart.

KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi; Ahmad Dita Prawira, Kepala Badan Perizinan dan Terpadu Penanaman Modal kota Cilegon; Hendry, pegawai Swasta; Bayu Dwinanta Utama, Manajer PT BA; Eka Wandoro, Legal Manager PT KIEC dan Tubagus Danny Sugihmukti, Direktur Utama PT KIEC.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement