Sabtu 23 Sep 2017 06:17 WIB

Oknum Pejabat Imigrasi dan Dua Calo Kena OTT Tim Saber

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andi Nur Aminah
Warga mengurus paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/Agung Fatma Putra
Warga mengurus paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Tim Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum petugas Kantor Imigrasi Kelas II Kota Sukabumi dan dua orang calo. OTT tersebut dilakukan polisi pada Rabu (20/9) sekitar pukul 12.30 WIB.

Tiga orang yang ditangkap yaitu BP (oknum petugas Imigrasi), Rud dan ER ( calo). "Penangkapan terkait dengan dugaan penyimpangan pembuatan paspor baru non-elektronik dengan cara meminta tarif di luar aturan resmi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Sabtu (23/9).

Menurut Yusri, dalam aksinya oknum petugas Imigrasi bekerja sama dengan kedua calo tersebut. Setiap pemohon pembuat paspor batu nonelektronik, imbuh dia, dikenakan tarif antara Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta. Jika ada pemohon yang membutuhkan bantuan, imbuh dia, calo tersebut berkoordinasi dengan pelaku BP yang menjabat sebagai Kasubsi Lalu Lintas di Kantor Imigrasi Kelas II Kota Sukabumi. "Saat ditangkap ketiganya sedang mengurus proses pembuatan paspor dua orang pemohon atas nama Taufik Hilam dan Yandi Sulaiman," ujar Yusri.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Yusri, pelaku menyasar warga pemohon paspor baru nonelektronik yang ditolak saat proses verifikasi oleh petugas Imigrasi. Setelah mengetahui permohonan ditolak, imbuh dia, calo tersebut menawarkan jasanya dengan janji bisa mengurus paspor hingga selesai dengan memintanimbalan uang sebesar antara Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta.

Padahal menurut PP No 10 Tahun 2015 tarif pembuatan paspor baru sebesar Rp 335.000. "Uang sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 900 ribu disetorkan oleh calo kepada oknum petugas Imigrasi berinisial BP," kata dia.

Ketiga pelaku, Yusri mengtatakan, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan n, Pasal 12 huruf a dan b, dan Pasal 56 KUHP. Barang bukti yang disita yaitu sejumlah paspor dan uang tunai Rp 7,2 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement