Jumat 22 Sep 2017 17:52 WIB

10 Toko Obat di Bekasi Beroperasional Ilegal

Ilustrasi.
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jawa Barat mencatat sebanyak sepuluh toko obat diketahui beroperasional secara ilegal tanpa mengantongi izin dari instansi terkait.

"Sebanyak dua di antaranya sudah kita tutup operasionalnya karena memperdagangkan obat-obatan terlarang, sedangkan delapan lainnya dalam proses pembinaan," kata Kepala UPTD Pengawas Obat dan Makanan (POM) pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi Ansyori di Bekasi, Jumat (22/9).

Menurut dia, dua toko obat yang resmi ditutup operasionalnya masing-masing berlokasi di Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Barat dan Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur. Kedua toko obat itu ditutup pihaknya sejak 2016 karena diketahui memperdagangkan obat keras tanpa melalui resep dokter kepada masyarakat.

Selain memperdagangkan obat secara ilegal, kata dia, toko obat itu juga menyimpan obat-obatan kedaluwarsa dalam kemasan yang siap diperdagangkan setelah melalui proses pengolahan. Dikatakan Ansyori, delapan toko obat lainnya yang diketahui beroperasioonal secara ilegal di sejumlah kecematan setempat tengah dalam proses pembinaan berupa sosialisasi terkait bahaya obat-obatan terlarang.

Obat-obatan yang dimaksud, di antaranya Heximer dan Trihexylfenidil, Tramol, Destro, Alprazolam, Merlopam, Metformin, Amoxicilin, Valdimex, Dexteem Plus, Riklona, Ranitidine, Teosal Tab, Dexaharsen, dan Largin Tablet. "Obat-obatan itu termasuk dalam kategori obat keras yang harus melalui resep dokter guna menghindari over dosis yang berakibat pada kematian," katanya.

Ansyori menambahkan, toko obat yang beroperasional secara legal di wilayah setempat saat ini baru berjumlah 64 toko yang tersebar di 56 kelurahan dan 12 kecamatan. "Yang berizin baru mencapai 64 toko obat hingga saat ini, di luar jumlah itu masuk kategori ilegal," katanya.

Guna mengantisipasi peredaran obat terlarang, kata dia, pihaknya secara rutin menggandeng kepolisian setempat untuk menyisir secara acak toko obat yang tidak memiliki izin operasinal. "Kegiatan razia ini baru kita laksanakan pada 12-19 September 2017 dengan menyasar sepuluh toko obat," katanya.

Dari kegiatan tersebut, pihaknya menyita total 13.143 butir obat terlarang yang dipasarkan secara bebas di sepuluh toko obat tersebut. "Obat-obatan ini akan kita sita dan musnahkan engan melibatkan instansi terkait," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement