Kamis 21 Sep 2017 23:02 WIB

Pengojek Daring Siap Berhenti Sementara di Banyumas

Gojek.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gojek.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Perwakilan pengojek daring menyatakan siap menghentikan operasional di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dengan cara menonaktifkan aplikasi Go-Jek. Pengaktifan akan dilakukan hingga adanya kesepakatan bersama dari pemerintah daerah setempat, kata Kepala Kepolisian Resor Banyumas AKBP Azis Andriansyah.

"Dalam pertemuan tadi, perwakilan pengojek daring siap mengikuti surat edaran yang dikeluarkan Bupati Banyumas, yakni setop dulu sampai ada kesepakatan karena besok direncanakan akan diberi ruang oleh Dinas Perhubungan," katanya di Mapolres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis malam (21/9).

Kapolres mengatakan hal itu usai memimpin mediasi antara perwakilan sopir taksi konvensional dan pengojek daring di Ruang "Management Centre" Polres Banyumas. Berdasarkan informasi, kata dia, Pemerintah Kabupaten Banyumas berencana akan memetakan zona-zona yang dilayani taksi konvensional maupun ojek pangkalan.

Menurut dia, celah-celah yang ada kemungkinan dapat dimanfaatkan oleh pengojek daring maupun taksi berbasis aplikasi daring. "Namun sampai saat ini, belum. Kemudian pada kesempatan malam ini, sementara dari perwakilan pengojek daring sudah sepakat akan mengikuti surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Bapak Bupati guna menghindari potensi konflik horizontal," katanya.

Ia mengakui jika sopir taksi konvensional telah beberapa kali mendatangi kepolisian karena mereka berharap adanya penegakan peraturan atau hukum. Padahal, kata dia, peraturan untuk kendaraan roda empat agak berbeda dengan kendaraan roda dua.

Dalam hal ini, lanjut dia, taksi yang menarik penumpang tanpa menggunakan pelat angkutan umum yang berwarna kuning dapat ditindak dengan cara tilang. "Oleh karena itu, tadi saya meminta kepada sopir taksi jika melihat taksi berpelat hitam mengangkut penumpang secara komersial agar jangan main hakim sendiri, nanti polisi akan mengambil tindakan dengan cara ditilang," katanya.

Ia mengatakan jika ada sopir taksi konvensional main hakim sendiri seperti yang dilakukan terhadap sopir taksi daring beberapa waktu lalu, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelakunya sesuai dengan hukum pidana. Sementara itu, ratusan sopir taksi konvensional, pengojek pangkalan, pengojek daring yang mendatangi Mapolres Banyumas segera membubarkan diri setelah mendengarkan pembacaan surat kesepakatan bersama yang dihasilkan dalam mediasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement