Kamis 21 Sep 2017 20:05 WIB

Sopir Taksi Protes, Kantor Gojek Purwokerto Disegel

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Nur Aini
Layanan ojek berbasis aplikasi, Gojek (ilustrasi).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Layanan ojek berbasis aplikasi, Gojek (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Puluhan sopir taksi dari di Kota Purwokerto, Rabu (20/9), kembali melakukan aksi menuntut pembubaran angkutan berbasis online. Aksi dilakukan dengan mendatangi Setda Banyumas, kemudian dilanjutkan ke kantor perwakilan Gojek di Purwokerto.

Dalam aksi di kantor Setda, para sopir taksi yang berasal dari Koperasi Banyumas Taksi dan Koperasi Kondang Prima tersebut, sempat menuntut agar bisa ditemui Bupati Achmad Husein. Namun karena bupati sedang berada di luar kota, pengunjuk rasa hanya ditemui Kepala Dinas Perhubungan Sugeng Hardoyo yang didampingi Kabag Humas dan Protokol Setda Banyumas Joko Wiyono.

Dalam pertemuan itu, beberapa sopir taksi menyampaikan keberatan mereka terhadap beroperasinya angkutan berbasis online di Banyumas. Mereka mengaku, setelah angkutan online beroperasi, pendapatan mereka turun drastis. ''Apalagi angkutan taksi berbasis online ternyata juga sudah beroperasi di Banyumas,'' kata Soleh, salah seorang sopir taksi.

Hal itu, menurut dia, diketahui setelah beberapa sopir taksi berhasil menangkap basah dua orang sopir taksi online yang sedang beroperasi selama dua hari berturut-turut. ''Hari pertama, sopir taksi online yang tertangkap basah menurunkan penumpang mengaku hanya sekadar menangkap penumpang ke Kota Purwokerto. Namun hari berikutnya, kami menangkap seorang sopir taksi online lagi,'' ujarnya.

Berdasarkan dua kejadian itu, para awak taksi menyimpulkan bahwa taksi online benar-benar beroperasi di Banyumas. ''Bukan hanya Gojek, tapi taksi online ternyata juga sudah beroperasi di Banyumas,'' katanya.

Untuk itu, mereka menuntut Pemkab untuk menghentikan operasional angkutan online tersebut, karena telah sangat merugikan keberadaan taksi yang selama ini sudah secara resmi beroperasi.

Sekretaris Organda Banyumas Is Heru Permana, mengakui keberadaan taksi online tersebut memang sangat merugikan perusahaan dan awak angkutan taksi di Banyumas. ''Untuk itu, kami minta agar Pemkab menghentikan dulu beroperasinya angkutan online, sampai kesepakatan yang sudah dicapai sebelumnya ditaati,'' ujarnya.

Dia menyebutkan, saat awal angkutan berbasis online tersebut akan beroperasi di Banyumas, sudah ada kesepakatan bahwa angkutan taksi plat kuning yang ada saat ini bisa bergabung dalam angkutan online. ''Untuk itu, Organda telah berupaya menjembatani komunikasi antara penyelenggara angkutan online dengan koperasi taksi yang ada di Banyumas. Tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya,'' ujarnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kadinhub Banyumas Sugeng Hardoyo mengaku dapat memahami keberatan sopir taksi plat kuning, terhadap beroperasinya angkutan berbasis online. Namun dia menegaskan, Pemkab Banyumas tidak bisa menghentikan operasional taksi online dengan memblokir aplikasinya. ''Hal ini karena sistem aplikasinya berlaku secara nasional. Kami tidak punya kemampuan dan kewenangan menutup aplikasi tersebut,'' ujarnya.

Usai pertemuan tersebut, para sopir taksi menuntut pihak Kadinhub Banyumas mendatangi kantor perwakilan taksi online di Purwokerto dengan didampingi petugas Satpol PP. Hal itu dipenuhi Kadinhud, sehingga mereka kemudian bersama-sama mendatangi kantor perwakilan taksi online.

Namun sesampai di kantor perwakilan yang menempati bangunan ruko di Jalan Komisaris Bambang Soeprapto, kondisi kantor dalam keadaan tutup. Tidak ada seorang pun yang menjaga kantor tersebut. Melihat kondisi ini, Satpol PP Kabupaten Banyumas akhirnya hanya bisa memasang surat segel di kantor tersebut sesuai keinginan para sopir taksi. ''Petugas Satpol PP menyegel kantor ini karena memang belum memiliki beberapa perizinan salah satunya izin gangguan (HO),'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement