Kamis 21 Sep 2017 13:42 WIB

Enam Tersangka Pengedar PCC Batam Diamankan

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Suasana gudang PCC di  yang digerebek Bareskrim Polri (ilustrasi)
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Suasana gudang PCC di yang digerebek Bareskrim Polri (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi Daerah Kepulauan Riau mengamankan enam orang tersangka penyelundupan bahan pembuatan obat terlarang PCC. Enam orang tersebut merupakan jaringan pengedar bahan PCC India-Singapura-Batam-Jakarta.

Kabid Humas Polda KepriKombes Erlangga mengatakan enam orang tersangka ini yakniMA, RS alias FE, LS, BH alias T, E dan B. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam membawa bahan-bahan pembuatan PCC ini dari Singapura hingga sampai di Batam.

"MA ini pemilik barangnya, dia menugaskan RS alias F yang bertangungjawab atas pengiriman (barang) dari Singapura sampai Jakarta," ujar Erlangga saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Kamis (21/9).

Kemudian RS alias F menugaskan kembali pada BH selaku pembawa barang dari Pelabuhan Tikus Tanjung Uban. Kemudian BH membawa barang tersebut kepada LS selaku penerima di gudang penyimpanan. "BH alias T selaku pembawa barang mengakui bahwa serbuk tersebut adalah bahan baku obat," ujar Erlangga.

Kemudian dilakukan penangkapan kembali pada tersangka B selaku pihak yang akan mengangkut barang ke pelabuhan. Serta tersangka E yang bertanggung jawab untuk pengiriman selanjutnya ke Jakarta. "Rencananya akan dibawa ke Jakarta namun dapat diamankan di Bintan," papar Erlangga.

Kepada para tersangka ini dikenakan Pasal 197 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar. Kemudian Pasal 61 dan 62 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 12 ton bahan obat-obatan terlarang yanh dimuat dalam 480 drum. Serbuk-serbuk tersebut diangkut dalam tiga troli yakni dua mobil Mitsubishi dan Toyota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement