REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sejumlah pihak menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang berkeras menolak untuk tidak hadir memenuhi undangan dari Panitia Khusus Angket terhadap KPK. Hal ini menyusul dilayangkan surat dari KPK kepada Pansus Angket perihal tidak bisa hadirnya KPK. Dalam surat tersebut, KPK menolak menghadiri Pansus karena alasan tengah mengikuti uji materi Undang-undang Nomor tentang 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah justru menilai lemahnya argumen yang dipakai KPK. Pertama kata Fahri, karena KPK sebagai lembaga tidak melakukan uji materi melainkan individu tertentu. "Tetapi dengan menggunakan argumen JR maka sesungguhnya KPK telah berpolitik dan berdalih sebagai partai politik," ujar Fahri kepada wartawan pada Rabu (20/9).
Fahri mengataka, argumen tersebut juga menunjukan bahwa KPK tengah membenarkan argumen bila seseorang sedang melakukan upaya hukum lain seperti praperadilan maka tidak boleh diproses hukum. "Seperti praperadilan seperti BG (Budi Gunawan), HP (Hari Purnomo) dan SN (Setya Novanto) maka sesungguhnya mereka tidak boleh diproses hukum. Tetapi ke apa SN tetap dipanggil?" ujar Fahri.
Anggota Pansus KPK dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengungkap, surat tertanggal 20 September 2017 itu diterima Pansus setelah Pansus menerbitkan surat undangan kepada KPK pada 18 September sebelumnya. "Tentunya ini sangat kami sayangkan, kami juga sangat prihatin bagaimana lembaga negara dipanggil oleh Pansus yang legitimate tidak hadir dengan alasan yang kami katakan tidak inkonstitusional," ujar Arteria dalam keterangan pers di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (20/9).
Menurut Arteria, semestinya lembaga yang dibiayai oleh negara itu hadir jika diminta oleh DPR, termasuk KPK. Apalagi Pansus merupakan kesempatan bagi pihak yang diselidiki untuk melakukan klarifikasi. "Walau demikian kami tetap menghormati sikap KPK, kami juga melayangkan surat pemanggilan berikutnya," ujar Arteria.
Sama halnya Anggota Pansus Angket lainnya dari Arsul Sani pun mengatakan, KPK tengah mengembangkan paradigma berpikir yang keliru. "Nah itu KPK itu sedang mengembangkan paradigma berpikir yang berbahaya. Dia itu di suratnya DPR, mengatakan intinya mereka menolak untuk datang karena sedang JR di MK. Sekarang kita balik, kalau ada orang dipanggil KPK terus mengajukan JR ke MK boleh nggak itu? nggak boleh," ungkap Arsul.