Kamis 21 Sep 2017 00:37 WIB

KPK Geledah Rumah dan Kantor Syafruddin Arsyad T

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah dan kantor milik Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen.

"Proses hukum BLBI masih berjalan, kita semakin mengumpulkan bukti signifikan. Kita juga sudah hampir menyelesaikan dari hasil koordinasi dengan BPK terkait kerugian keuangan negara," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (20/9).

Febri menjelaskan, dari hasil penggeledahan di kantor dan rumah SAT, pihaknya menyita sejumlah dokumen di sana. Dokumen tersebut, kata dia, akan dipelajari lebih lanjut untuk dijadikan dukungan terhadap pembuktian dalam kasus BLBI.

"Kantornya sebuah perusahaan di daerah Kemayoran. Dokumen itu akan kita pelajari lebih lanjut keterkaitan secara langsung dan dukungan terhadap pembuktian dalam kasus BLBI ini," terang Febri.

Sebelumnya, Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini sejak pertengahan Maret 2017 lalu. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam kasus ini lantaran menerbitkan 'surat sakti' untuk Sjamsul Nursalim.

Padahal, Sjamsul Nursalim, yang juga bos PT Gajah Tunggal Tbk itu masih memiliki kewajiban atas utang BLBI sebesar Rp 3,7 triliun dari total keseluruhan Rp 4,8 triliun. Sjamsul Nursalim baru membayar kewajiban itu sebesar Rp 1,1 triliun dari aset petani tambak Dipasena. Atas tindakan yang dilakukan Syafruddin tersebut negara ditaksir dirugikan hingga Rp 3,7 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement