Rabu 20 Sep 2017 21:07 WIB

Jumat, 22 Barang Sitaan KPK Dilelang

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Peserta lelang mengikuti lelang atas barang-barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Jakarta (Ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Peserta lelang mengikuti lelang atas barang-barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Jakarta (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebutkan, pelaksanaan lelang barang hasil sitaan dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama dengan KPK. Pelelangan akan digelar besok (Jumat, 22/9)  dengan jumlah 22 barang yang dilelang dari KPK.

"Pelaksanaan lelang tersebut sebetulnya dilakukan oleh Kemenkeu, di sana ada PJKN dan KPKNL. Posisi KPK selesai pada proses eksekusi ketika sudah berkekuatan hukum tetap,"  ujar Febri, Rabu (20/9).
 
Dikatakan Febri, ada aturan yang diatur di Kemenkeu apabila barang yang dilelang tidak laku. Menurutnya, bila tak laku, barang tersebut bisa dilelang kembali atau dilakukan proses yang lainnya.
 
"Seperti hibah atau yang sesuai mekanisme. KPK pernah bersama Kemenkeu menghibahkan aset rampasan dalam kasus Nazaruddin pada saat itu ke ANRI yang ada di daerah Mampang. Ada yang di BPS juga. Jadi, mekanismenya memang melibatkan Kemenkeu," kata dia.
 
Febri menjelaskan, jika suatu barang atau aset sudah berstatus barang rampasan, aset tersebut sudah menjadi milik negara. Namun, penggunaan atau tindak lanjutnya yang berbeda. "Ada aset yang jadi milik negara kemudian dihibahkan ke instans negara. Ada aset yang kemudian seperti mobil atau yang lain, yang dilelang, kemudian uangnya masuk ke aset negara," ucap Febri.
 
Jadi, menurut  Febri, sebetulnya aset tersebut tetap dihitung sebagai pengembalian kerugian negara. Ia juga menyebutkan, ada 22 barang sitaan KPK yang akan dilelang untuk besok. Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus-kasus yang baru inkrach.
 
"Kita memang, setelah inkrach itu, berkoordinasi lebih lanjut ke Kemenkeu. Saya kira relatif semua barang dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar dia.
 
Sebelumnya, KPK melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melakukan lelang terbuka barang rampasan hasil tindak pidana korupsi. Puluhan mobil sitaan para koruptor seperti Djoko Susilo dan Fuad Amin itu akan dilelang pada Jumat (22/9) di Ruang Cendrawasih, JCC Senayan, Jakarta Pusat.
 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement