REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat menangkap seorang pria pelaku tindakan pidana dugaan pencurian, penggelapan dan penipuan senilai ratusan juta rupiah setelah sejak 2011 menjadi buronan polisi.
"Tersangka ditangkap Maljufri Sahip (50) pada Sabtu (16/9) di Apertemen Lavender Tebet Jakarta Selatan setelah sempat kabur sejak Juni 2011," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz saat ekspose kasus di Padang, Rabu (20/9).
Menurut dia tersangka diduga melakukan tindakan pidana bersama pelaku lain Syamsuri (56) yang lebih dahulu ditangkap oleh opsnal Polresta Padang pada Rabu (9/8) 2017.
Kedua tersangka diduga melakukan pencurian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil milik korban UI kemudian digadaikan kepada pihak salah satu bank tanpa sepengetahuan korban.
Kemudian korban mengadukan hal ini dan tercatat dalam laporan polisi dengan nomor 267/k/II/2014/spkt unit I. Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa orang saksi yakni korban berinisial UI, karyawan bank, kayawan asuransi mobil. Kedua pelaku melarikan diri selama beberapa tahun hingga akhirnya dapat diamankan oleh pihak Polresta Padang.
Dalam penangkapan tersangka Maljufri, Polresta Padang bekerja sama dengan Densus 88 untuk mencari keberadaan pelaku yang sering berpindah-pindah.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman mengatakan pihaknya berhasil menemukan keberadaan pelaku melalui media sosial. "Kita mengamati akun facebook tersangka sejak beberapa bulan terakhir dan menemukan lokasinya di Kota Jakarta. Setelah itu petugas langsung bernagkat untuk menangkap pelaku," ujarnya.
"Kita menangkap dan langsung membawa pelaku ke Kota Padang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 362, pasal 363 ayat 1, pasal 372 dan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Selain kasus ini masih ada dua laporan polisi lagi yang menyeret kedua tersangka ini, kita masih menunggu korban lain untuk melapor," tambahnya.