Selasa 19 Sep 2017 17:52 WIB

OTT KPK, Pengamat: Penuntutan Perlu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Walikota Batu saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (17/9).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Walikota Batu saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (17/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diusulkan agar perkara-perkara tindak pidana korupsi hasil dari operasi tangkap tangan di daerah, itu didelegasikan kepada penuntut umum di daerah. Meski begitu, penyerahan perkara ini harus dengan supervisi yang ketat.

"Jika sumber daya KPK terbatas, maka dalam konteks fungsi supervisi, perkara-perkara OTT di daerah bisa didelegasikan kepada penuntut umum di daerah dengan supervisi yang ketat," kata Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melalui pesan elektronik, Selasa (19/9).

Kendati demikian, Fickar mengapresiasi banyaknya OTT beberapa hari terakhir. Menurut Fickar, OTT yang dilakukan KPK menandakan besarnya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi dan tingginya kepercayaan masyarakat kepada lembaga antirasuah tersebut.

KPK belakangan ini sangat gencar menangkap tangan para pejabat di daerah. Di antara pejabat daerah yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK itu, tak sedikit dari kalangan kepala daerah. Dalam catatan Republika, ada 11 kepala daerah sejak April 2016 lalu yang tertangkap tangan oleh KPK.

Kasus terbaru, adalah tangkap tangan KPK terhadap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di Jawa Timur, 16 September kemarin. Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ditangkap di rumah dinasnya saat sedang mandi, lalu digondol ke Mapolda Jawa Timur.

Dari lima orang yang ditangkap dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko sebagai tersangka. Hari sebelumnya, KPK melakukan OTT di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang berkaitan dengan pemberian suap antara anggota DPRD Kota Banjarmasin dengan Direktur Utama PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin.

Kemudian pada 13 September kemarin, KPK menangkap tangan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain karena diduga menerima suap dari proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement