Selasa 19 Sep 2017 17:04 WIB

Pendaftaran CPNS 2017 Terima Ribuan Keluhan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Nur Aini
Peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM wilayah Aceh antre seleksi pengukuran tinggi badan di Banda Aceh, Aceh, Senin (11/9).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM wilayah Aceh antre seleksi pengukuran tinggi badan di Banda Aceh, Aceh, Senin (11/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arief Fakhrullah, mengatakan ada 5.644 keluhan oleh masyarakat selama pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahap II 2017. Untuk memudahkan pendaftaran, Kemendagri menyarankan masyarakat melakukan verivikasi data kependudukan berdasarkan basis data terbaru yang dimiliki.

Zudan menjelaskan, sebanyak 5.644 keluhan masyarakat terpantau sejak 11-19 September. Keluhan tersebut dicatat berdasarkan jumlah akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 3.735.598 kali.

"Dari seluruh keluhan itu, sebanyak 2.488 keluhan sudah tertangani, baik melalui email, telepon, media sosial dan datang langsung ke Kantor Ditjen Dukcapil. Sisanya, sebanyak 3.156 keluhan masih dalam proses penanganan," ungkap Zudan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/9).

Ribuan keluhan itu, ujarnya, sudah teridentifikasi penyebab umumnya. Menurut Zudan, sebagian besar keluhan disebabkan perbedaan data kependudukan pada KTP-el pendaftar CPNS dengan data penduduk dalam Kartu Keluarga (KK).

Zudan menjelaskan, ada tiga penyebab perbedaan data itu. Pertama, pendaftar CPNS telah melakukan update data pad KTP-el, sementara itu, ketika mendaftar masih melampirkan KK yang lama. Kedua, pendaftar CPNS melakukan proses pindah-datang tanpa mengikuti prosedur yang benar. Adapun prosedur kepindahan yang benar harus melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Dengan melapor, tidak ada data kependudukan ganda karena NIK yang tercatat dua kali. Permasalahan ketiga adalah NIK pendaftar belum ditemukan saat akses data dari Panselnas CPNS ke data center.

Untuk mengatasi persoalan ini, Zudan menganjurkan pendaftar mencocokkan NIK dengan nomor KK terbaru. "Selanjutnya, jika dengan KK tetap mengalami kesulitan akses, maka dapat mencocokkan dengan NIK kepala keluarga," ungkap dia. NIK kepala keluarga, kata dia, bisa berupa NIK dari ayah, suami atau ibu yang berstatus sebagai kepala keluarga. Status tersebut tercantum dalam KK.

Namun, jika kedua cara itu tidak membantu, maka Zudan menyarankan pendaftar menghubungi data center Ditjen Dukcapil ( dengan nomor 1500537), menghubungi lewat whatssApp atau sms kepada nomor 08118005373 atau dapat juga mengirimkan email ke alamat [email protected]. Aduan tersebut diharapkan disertai dengan nomor handphone atau nomor lain yang dapat dihubungi.

"Berdasarkan pelaporan kendala yang dimaksud, tim Ditjen Dukcapil melakukan penyelesian dengan sistem Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Tim akan menginformasikan kepada yang bersangkutan untuk mendaftar kembali. Jika masih mengalami kendala, pendaftar dapat kembali menghubungi tim Ditjen Dukcapil," kata Zudan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement