REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala BPOM Mataram Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih mengatakan, peredaran Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) yang sempat menghebohkan, belum ditemukan di NTB. Suarningsih mengungkapkan, usai kejadian ditemukannya PCC dikonsumsi secara ilegal di Kendari, Makassar, dan Cimahi, membuat BPOM Mataram meningkatkan kewaspadaan.
BPOM Mataram juga terus meningkatkan koordinasi dengan Polda NTB dan Dinas Kesehatan untuk pengawasan di lapangan. BPOM Mataram sudah melakukan pengecekan ke sejumlah sarana pelayanan kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit. Namun, belum ada ditemukan kasus pasien yang menjadi korban dari penyalahgunaan PCC.
"Untuk NTB sampai saat ini belum ditemukan kasus PCC tersebut," ujar Suarningsih di Kantor BPOM Mataram, NTB, Selasa (19/9).
Suarningsih menjelaskan, terdapat dua jenis produk yang beredar berdasarkan hasil uji, yakni Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) dan Tramadol. Untuk Carisoprodol, peredarannya sudah dilarang BPOM sejak 2013. "Jadi yang beredar itu ilegal, tidak ada ijin BPOM," ucap Suarningsih.
Suarningsih mengatakan, untuk penegak hukum berada pada kewenangan kepolisian. BPOM Mataram sendiri terus melakukan secara rutin melakukan pengawasan pembinaan terkait produk ilegal. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mengonsumi obat-obatan dan jangan mudah terpengaruh iming-iming orang yang tidak bertanggungjawab.
"Gunakan obat kalau sakit jangan disalahgunakan, kaya tramadol harus ada resep dokter, kalau ditawari di luar jangan mau karena ada iming-iming, tramadol bisa meningkatkan stamina, itu informasi yang sesat," kata Suarningsih menambahkan.