REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Satuan Narkoba Polres Mimika, Rabu lalu (13/9) menangkap dan menahan Z (39) yang merupakan pemilik dan pengedar pil somadril yang dilarang peredarannya di seluruh Indonesia. "Z, wanita asal Lamongan, Jawa Timur itu ditangkap setelah sebelumnya polisi berhasil mengamankan 10 ribu butir pil yang mengakibatkan penggunanya berhalusinasi," kata Kapolres Mimika AKBP Viktor Mackbon di Jayapura, Selasa (19/9).
Dia mengatakan, dari laporan yang diterima awalnya anggota mengamankan sekitar seribu papan pil somadril. Dimana satu papan berisi 10 pil sehingga seluruhnya berjumlah 10 ribu pil. Pil tersebut diamankan dari perusahaan jasa pengiriman barang JNE yang berlokasi di jalan Cenderawasi Timika.
Dari temuan tersebut, kemudian ditelusuri ternyata puluhan ribu obat itu milik Z, yang bermukim di KM 10 Timika yang selama ini dikenal sebagai kawasan lokalisasi. "Di rumah Z, polisi menemukan 27 papan obat somadril atau 270 butir," kata AKBP Makbon.
Dia menambahkan, dari pengakuan tersangka terungkap sudah tiga kali menerima dan mengedarkan pil tersebut termasuk yang pengirimannya digagalkan anggota. "Pengiriman pil dari Makassar itu dilakukan sejak Juni lalu sebanyak seribu butir," kata Kapolres Mimika AKBP Mackbon yang dihubungi melalui telepon selularnya dari Jayapura.
Ketika ditanya peredarannya, Kapolres Mimika mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap ribuan pil itu dijual di sekitar tempat tinggalnya. Pil tersebut banyak dikonsumsi oleh pramuria serta dikirim ke Yahukimo dan Asmat. "Obat-obatan ilegal itu dibeli seharga Rp 70 juta per seribu butir," kata Viktor Mackbon.