REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kejaksaan memperkuat kerja sama. Keduanya bersinergi dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial.
Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) E Ilyas Lubis menjelaskan, pengawasan dan evaluasi penerapan jaminan kerja sangat penting. Salah satu tujuannya adalah untuk mengukur efektifitas penerapan regulasi di lapangan.
"Kami ingin mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar dia dalam acara kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/9).
Pihaknya berharap Kejaksaan di Sulawesi, Maluku, dan Papua, dapat memberikan dukungan penuh dalam penegakan regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Setiap perusahaan harus mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi karyawannya dari bahaya ketika menjalankan tugas.
Ilyas mengatakan, perlindungan tersebut adalah bentuk kepedulian negara kepada masyarakat. Semua perusahaan, tanpa terkecuali, harus mendaftarkan karyawannya untuk mengikuti program tersebut. Dia menjelaskan ketentuan tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Ilyas mengatakan, setiap pekerja berhak untuk mendapatkan jaminan sosial. Pihaknya akan menggandeng aparat penegak hukum dan berbagai korporasi untuk memastikan hak tersebut terpenuhi.. "Kami berharap semua pekerja mendapatkan hak perlindungan mereka atas jaminan sosial”, kata dia.
Untuk mendukung penegakan regulasi, fitur baru BPJSTK Mobile yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan memberikan kanal pelaporan yang aman. Fitur tersebut memungkinkan pengguna aplikasi untuk dapat menginformasikan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait ketidaksesuaian data upah, status masa aktif tenaga kerja, dan perkiraan jumlah karyawan yang sebenarnya.
Ilyas menjelaskan pentingnya tenaga kerja mengetahui hal tersebut karena akan menentukan besaran hak yang akan mereka dapat nantinya. “BPJSTK Mobile ini akan membantu tugas regulator dalam melakukan penegakan regulasi. Pekerja bisa langsung menginformasikan data yang tidak sesuai dan dijamin kerahasiaannya”, ujar Ilyas.