REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Petugas gabungan di Kota Sukabumi melakukan pemantauan obat PCC di sejumlah apotek. Upaya ini untuk menekan peredaran obat PCC yang menyebabkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Terlebih, beberapa waktu lalu konsumsi obat PCC ini menimpa anak-anak dan remaja di Kendari, Sulawesi Tengggra. Pemantauan di Kota Sukabumi terakhir dilakukan pada Sabtu (16/9) yang dilakukan Polres Sukabumi Kota dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur menerangkan, peredaran obat jenis PCC sudah dilarang. "Namun kami khawatir masih ada peredarannya sehingga dilakukan pengawasan ke lapangan," ujar dia.
Menurut Rustam, pengawasan peredaran PCC nantinya dilakukan secara rutin oleh Satuan Reserse Narkoba. Ia berharap peredaran obat PCC jangan sampai terjadi di wilayah Sukabumi karena akan berdampak negatif bagi generasi muda.
Rustam mengatakan, dari hasil pantauan di lapangan petugas hanya menemukan resep obat daftar G yang dikeluarkan sebuah rumah sakit di Bandung. Resep obat tersebut yakni jenis obat Alprazolam - Alganax. Padahal lanjut dia obat ini termasuk ke dalam Daftar G yang artinya tidak sembarangan dan bebas diperjualbelikan.
Kepala Dinkes Kota Sukabumi, Ritanenny menambahkan, obat PCC sudah ditarik oleh pemerintah pada 2013 lalu. Intinya peredaran obat tersebut telah dilarang oleh pemerintah.
"Kami meminta apotik dan toko obat untuk tidak menjualnya lagi," terang Rita. Ia menuturkan dinkes juga melakukan pembinaan dan teguran kepada apotek jika di lapangan melakukan pelanggaran.