REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon ditantang untuk membuat surat permohonan penahanan Ketua DPR RI, Setya Novanto yang berstatus tersangka dugaan kasus korupsi terkait proyek pengadaah KTP elektronik (KTP-el) ke KPK. Hal tersebut dikatakan oleh Politikus Muda Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia.
"Kita akan lihat, kita uji. Ada teman-teman yang akan menyampaikan itu," ujar Doli saat ditemui di Kantor Para Syndicate, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (15/9).
Doli mempertanyakan alasan-alasan yang dikemukakan Fadli Zon saat mengirim surat permintaan penundaan penyidikan KPK terhadap Setya Novanto pada saat praperadilan berlangsung. Doli mengatakan, apakah Novanto sebagai ketua DPR juga masuk kategori rakyat dalam posisi Fadli sebagai wakil ketua DPR. "Kan dia (Setnov) ketua DPR? Saya kira itu juga patut dipertanyakan," kata dia.
Permintaan agar KPK tidak meneruskan penyidikan selama ada proses praperadilan, menurut dia, adalah hal yang sangat aneh. Fadli berkelakar bahwa yang dilakukan adalah hal yang biasa sebagai bentuk meneruskan aspirasi rakyat.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya berniat akan memberikan surat aspirasi sebagai rakyat Indonesia untuk meminta KPK menahan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan mega korupsi proyek KTP-el. "Dibuat atau tidak sama pak Fadli," kata dia mengakhiri.
Fadli sebelumnya menerangkan, dalam surat yang dikirimkan kepada KPK, dirinya tidak pernah meminta adanya penundaan pemeriksaan Setya Novanto. Namun, hanya menyampaikan aspirasi masyarakat. Fadli juga menilai pihak yang melaporkan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), salah alamat.