Jumat 15 Sep 2017 18:51 WIB

Berkas Tersangka Todong Saracen Dinyatakan Lengkap

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul memberikan keterangan kepada wartawan mengenai kelanjutan kasus beras PT IBU di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul memberikan keterangan kepada wartawan mengenai kelanjutan kasus beras PT IBU di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara Faisal Muhammad Todong (MFT) dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Todong merupakan salah satu sindikat tersangka Saracen yang telah diamankan polisi.

"Kemarin berkas Sri Rahayu P21, dan untuk Todong (juga) sudah diterima hari ini (P21)," ungkap Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).

Martinus mengatakan, berkas perkara atas nama Todong telah dikirimkan ke pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 20 Agustus 2017. Kemudian penyidik mendapatkan balasan dari JPU bahwa berkas telah dinyatakan lengakap pada hari ini, Jumat (15/9).

Sedangkan untuk tersangka lainnya, Jasriadi dan M Abdullah Harsono masih dalam upaya melengkapi pemberkasan dan pendalaman alat bukti. Di tambahan lagi, keterangan dari tersangka Jasriadi yang kerap kali berbeda sehingga membuat penyidik harus mencari fakta dan buktinya.

"Untuk tersangka Jasrialdi memang belum disampaikan kepada JPU, masih kami lengkapi karena ada beberap jawaban yang berbeda dari satu waktu ke waktu yang lain. Tentu ini menjadi satu tantangan bagi penyidik untuk mengungkap beberapa keterangan Jasriadi," ujarnya.

Ditambah lagi tersangka Jasriadi ini juga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran dengan memalsukan banyak identitas dengan banyak menggunakan nama orang lain. Polisi berharap, dapat menjerat Jasriadi dengan tuntutan hukuman yang lebih berat.

"Mudah-mudahan ini menjadi bahan pertimbangan bagi Jasrialdi apabila ini diproses. Bisa ditahan lama. Dan dalam perkara berbeda. Oleh karenanya penyidik terus melakukan upaya mendapatkan fakta," katanya.

Dalam kasus penangkapan sindikat ujaran kebencian Saracen, polisi telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Yakni, Jasriadi (JAS), Sri Rahayu Ningsih (SRN), Faisal Muhammad Todong (FMT), dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH). Adapun berkas perkara milik SRN telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik siap untuk melimpahkan tahap dua kepada Kejaksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement