Jumat 15 Sep 2017 18:06 WIB

PPP Berencana Laporkan Tindakan Fadli ke MKD

Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rommy Romahurmuzy
Foto: Republika/Yasin Habibi
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rommy Romahurmuzy

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR RI berencana melaporkan tindakan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menandatangani surat permintaan penundaan pemeriksaan Setya Novanto untuk Komisi Pemberantasan Korupsi ke Mahkamah Kehormatan Dewan. "Yang jelas kami Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan keberatan secara resmi melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)," kata Romahurmuziy seusai memberikan pidato kunci dalam acara Konsolidasi Nasional Keilmuan Mahasiswa Pascasarjana di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Jumat (15/9).

Menurut Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, apa yang dilakukan Fadli Zon bukan merupakan tindakan yang mewakili institusi DPR RI. Alasannya, penandatanganan surat tersebut belum pernah dibicarakan bersama fraksi-fraksi di DPR atau bahkan di lingkungan pimpinan DPR.

"Kecuali kalau Pak Fadli akan mengatakan bahwa itu adalah tindakan pribadinya, bukan atas nama institusi DPR dan tidak menggunakan kop DPR, itu lain hal," kata dia.

Oleh sebab itu, menurut dia, fraksi PPP akan mempertanyakan langsung apa yang sebenarnya dilakukan Fadli melalui perwakilan fraksi PPP yang ada di MKD. "Nanti MKD yang memiliki kewenangan manilai apakah melanggar kode etik atau tidak," ujarnya.

Romi menilai apabila pada kenyataannya tindakan Fadli dilakukan dengan mengikutsertakan nama institusi DPR, maka akan menjadi preseden buruk yang bisa mengganggu proses penegakan hukum di Indonesia. "Secara faktual itulah yang terjadi, tindakan yang dilakukan akan menunda, kalaupun tidak disebut menghalangi. Kalau itu terjadi maka akan menjadi preseden, akan banyak komponen rakyat di Indonesia yang meminta hal yang sama sehingga proses penegakan hukum di Indonesia akan terganggu," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement