Jumat 15 Sep 2017 17:35 WIB

KPK Geledah Diler Mobil di Medan

Penyidik KPK sedang bekerja (ilustrasi)
Foto: Antara/Septianda Perdana
Penyidik KPK sedang bekerja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sejumlah petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan terhadap sebuah dealer mobil di Jalan Gatot Subroto Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/9). Informasi yang didapatkan menyebutkan, penggeledehan tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan suap kepada Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain yang ditangkap pada Rabu (13/9).

Dealer mobil tersebut diduga milik Sujendi Tarsono, salah satu tersangka yang ditahan KPK bersama Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain. Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di dealer mobil itu sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung menemui pegawai dealer.

Dengan pengawalan personel kepolisian yang menggunakan senjata lengkap, petugas KPK memasuki sejumlah ruang di dealer tersebut. Dalam penggeledahan tersebut, petugas KPK terlihat menggunakan rompi bertuliskan KPK dan sebagian di antaranya menggunakan masker.

Namun tidak ada seorang pun petugas KPK, termasuk personel kepolisian yang melakukan pengamanan bersedia memberikan keterangan mengenai tujuan penggeledahan tersebut. Penggeledahan menarik perhatian masyarakat, termasuk pengguna jalan yang melintas sehingga menimbulkan kepadatan lalu lintas.

Sekitar satu jam kemudian, personel kepolisian yang dibantu pegawai showroom mobil itu menutup pintu dealer tersebut. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangan tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain pada Rabu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang.

Namun dalam pemeriksaan, KPK hanya menetapkan status tersangka dan menahan lima orang dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017. Kelima orang itu adalah Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady, dan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono sebagai pihak penerima.

Dua orang lagi adalah Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar selaku kontraktor yang diduga sebagai pihak pemberi suap. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai dengan nilai Rp 346 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement