Jumat 15 Sep 2017 14:34 WIB

Zulkifli Hasan: Pansus Angket KPK tak Perlu Diperpanjang

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua MPR Zulkifli Hasan melantik dua anggota MPR Pengganti Antar Waktu (PAW) G. Budisatrio Djiwandono dari Fraksi Partai Gerindra dan Putu Supadma Rudana dari Fraksi Partai Demokrat. Pelantikan dilaksanakan di Ruang Delegasi, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/9).
Foto: dok. MPR RI
Ketua MPR Zulkifli Hasan melantik dua anggota MPR Pengganti Antar Waktu (PAW) G. Budisatrio Djiwandono dari Fraksi Partai Gerindra dan Putu Supadma Rudana dari Fraksi Partai Demokrat. Pelantikan dilaksanakan di Ruang Delegasi, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa kerja Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR akan segera berakhir 28 September 2017. Beberapa anggota Pansus menyuarakan untuk memperpanjang masa kerja pansus dalam sidang paripurna.

Namun Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan justru menilai keberadaan Pansus KPK tak perlu diperpanjang. Apalagi jika rekomendasinya justru melemahkan KPK. "Pendapat saya, sudah Pansus angket ini tidak perlu diperpanjang. Kita fokus saja sinergi untuk terus memberantas korupsi," Kata Zulkifli Hasan di Kompleks MPR Jakarta, Jum'at (15/9).

Ia kembali menegaskan bahwa Partai Amanat Nasional (PAN) menolak segala upaya untuk melemahkan dan apalagi membekukan KPK. "Keberadaan PAN di Pansus justru untuk memperkuat KPK dan mencegah agar KPK jangan sampai dilemahkan. Kalau ada yang mau bubarkan, PAN nomor satu menolak," tegasnya.

Bagi Zulkifli Hasan, keberadaan KPK tetap diperlukan. "Dengan segala kelebihan dan kekurangannya, KPK masih dibutuhkan. Perlu perbaikan tapi jangan dilemahkan apalagi dibubarkan," ujarnya.

Di sisi lain, Zulkifli Hasan menilai penting bagi KPK untuk hadir memenuhi undangan Pansus, sehingga tidak perlu lagi tambahan waktu. "Saran saya sebaiknya KPK datang apa yang ditanya Pansus jelaskan saja. Apalagi di MK //kan sudah ada putusan. Setelah dijelaskan kan pansus juga selesai tugasnya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement