REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Dinkes Pemprov DKI Jakarta) Tienke Maria Margaretha menyatakan, Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus kematian bayi Tiara Debora pada Kamis (14/9). Tim tersebut terdiri dari 19 orang .
Tim tersebut berasal dari Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Persatuan Rumah Sakit, Ikatan Dokter Anak DKI Jakarta, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, dan Kementerian Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
"Tim ini mulai bekerja pada Jumat, 15 September 2017," ujar Tienke di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kamis (14/9).
Tugas tim investigasi ini adalah memeriksa kasus kematian Debora secara komprehensif dan dari aspek medis, manajemen, dan administrasi. Hasil dari pemeriksaan tersebut akan dilaporkan pada Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta.
"Dari situ baru ada keputusan yang akan diberikan kepada rumah sakit tersebut," kata Tienke.
Selain itu dalam melaksanakan tugas ini, tim investigasi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan investigasi, memanggil, dan meminta keterangan saksi atau ahli. Mereka juga berwenang untuk memeriksa dokumen atau surat-menyurat, data informasi elektronik atau digital dari para pihak dan rekam medis kesehatan terkait dan memanggil dan meminta keterangan.
"Serta memeriksa dokumen atau surat-menyurat data informasi atau digital saksi atau ahli," jelas Tienke.