Kamis 14 Sep 2017 19:18 WIB

Ini Kronologi Penangkapan Bupati Batubara

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9).
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan mengungkapkan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satgas KPK pada Rabu (13/9) dalam kasus suap terhadap Bupati Batubara, Sumatera Utara OK Arya Zulkarnaen. Kasus korupsi terkait pembangunan infrastrukfur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan delapan orang dan menetapkan lima orang tersangka.

Kedelapan orang tersebut yakni, Bupati Kabupaten Batubara, OK Arya Zulkarnaen (OK), pemilik dealer mobil di Batubara Sujendi Tarsono (STR), Kadis PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady (HH), serta dua orang kontraktor yaitu, Maringan Situmorang (MAS) dan Syaiful Azhar (SAZ).

Selain itu ada staf Pemkab Batubara berinisial AGS, pihak swasta berinsiial KHA, dan Sopir Istri OK Arya berinisial MNR. Sementara yang ditetapkan menjadi tersangka adalah OK, STR, HH, MAS dan SAZ.

Basaria menuturkan , pada Selasa (12/9) Bupati Batubara OK meminta kepada STR selaku dealer mobil agar menyiapkan uang sebesar Rp 250 juta yang akan diambil oleh KHA pada Rabu (13/9). Uang tersebut akan diserahkan di dealer mobil milik STR di daerah Petisah Kota Medan.

"Tanggal 13 September, sekitar pukul 12:44 WIB, KHA masuk ke Dealer Mobil milik STR (Sujendi Tarsono), dan tidak lama keluar sambil menenteng kantong kresek berwarna hitam," ujar Basaria di Gedung KPK Jakarta, Kamis (14/9).

Setelah itu, tim Satgas KPK mengikuti mobil KHA dan mengamankan KHA di sebuah jalan menuju daerah Amplas. Dalam mobil tersebut, tim mendapatkan uang tunai senilai Rp 250 juta dalam kantong kresek berwarna hitam.

"KHA kemudian dibawa oleh tim KPK kembali ke dealer mobil milik STR (Sujendi Tarsono) dan mengamankan STR beserta dua karyawannya. Keempatnya kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk dimintai keterangan," jelas Basaria.

Kemudian, pukul 13.00 WIB, tim KPK mengamankan seorang kontraktor bernama Maringan Situmorang (MAS) di kediamannya di Kota Medan dan pada sore menjelang maghrib, tim kembali mengamnkan satu kontraktor bernama Syaiful Azhar (SAZ).

Secara paralel, tim KPK juga bergerak untuk mengamankan Kadis PUPR HH (Helman Herdady), di rumahnya yang berada di Kota Medan. Sementara itu, di Kabupaten Batubara pada pukul 15.00 WIB, tim KPK mengamankan OK beserta supir istrinya yang berinisial MNR, di kediaman dinasnya.

"Dari tangan MNR diamankan uang tunai senilai Rp 96 juta. Uang Rp 96 juta tersebut diduga sisa dana yang ditransfer dari STR (Sujendi Tarsono) kepada AGS, atas permintaan Bupati pada tanggal 12 September sebesar Rp 100 juta," ucap Basaria.

Setelah itu, tim bergerak kembali untuk mengamankan AGS di kediamannya di Kabupaten Batubara. Dari lokasi tersebut, tim mengamankan buku tabungan BRI atas nama AGS yang berisikan uang transfer "Pada tanggal (14/9), kedelapanorang tersebut pun tiba di kantor KPK Jakarta sekitar pukul 01.00 WIB," kata Basaria.

Adapun, uang yang diterima oleh Bupati Batubara ini disinyalir terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. Terdapat 3 proyek, dua di antaranya pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Seimagung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan PT T.

Dari dua proyek tersebut disepakati fee sebanyak Rp 4,4 miliar. Sementara satu proyek lainnya adalah betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar dengan kesepakatan fee sebesar Rp 400 juta.

Sebagai pihak yang diduga pemberi MAS dan SAZ, disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. Sebagai pihak yang diduga penerima, OK, STR dan HH disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Kemudian denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement