Kamis 14 Sep 2017 18:33 WIB

OTT Kabupaten Batubara, KPK Tetapkan 5 Tersangka

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9).
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap terhadap Bupati Batubara, Sumatera Utara OK Arya Zulkarnaen terkait pembangunan infrastrukfur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.

"KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu sebagai penerima OK Arya Zulkarnain (OK), Sujendi Tarsonoswasta (STR) dan Helman Herdady (HH) Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara. Sebagai pemberi yaitu Maringan Situmorang (MAS) kontraktor dan Syaiful Azhar (SAZ) kontraktor," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9).

Tim KPK, sambung Alex, juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 346 juta. Uang tersebut diduga sebagian dari fee proyek untuk OK. Alex menuturkan, uang yang diterima oleh Bupati Batubara ini disinyalir terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.

Terdapat 3 proyek, dua di antaranya pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Seimagung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan PT T. Dari dua proyek tersebut disepakati fee sebanyak Rp 4,4 miliar. Sementara satu proyek lainnya adalahbetonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar dengan kesepakatan fee sebesar Rp 400 juta.

Sebagai pihak yang diduga pemberi MAS dan SAZ, disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Sebagai pihak yang diduga penerima, OK, STR dan HH disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement