REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai pengaduan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) salah alamat. Fadli dilaporkan lantaran menandatangani surat permintaan penundaan penyidikan kasus Setya Novanto di KPK. "Saya kira salah alamat ya, banyak orang berkomentar tentang surat itu, namun tidak pernah baca suratnya sehingga yang diproduksi dan direproduksi adalah berita-berita hoaks," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (14/9).
Fadli mengatakan, dalam surat yang dikirimkan kepada KPK, dirinya tidak pernah meminta adanya penundaan pemeriksaan Setya Novanto. Namun, hanya menyampaikan aspirasi masyarakat.
Karena itu, menurut dia, surat yang dituliskannya itu sama seperti surat-surat yang pernah dituliskannya kepada beberapa lembaga terkait aspirasi masyarakat. "Tidak pernah saya meminta menunda pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Isinya meneruskan surat aspirasi," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu mengakui, bahwa surat yang ditandatanganinya itu tidak diketahui Pimpinan DPR yang lain karena surat yang dikeluarkan Pimpinan DPR sesuai bidangnya masing-masing. Karena itu, menurut dia, masing-masing Pimpinan DPR tidak mengetahui surat disampaikan pimpinan lain kepada kementerian atau lembaga. "Terkait surat yang saya kirimkan, saya diskusikan dengan yang lain, namun sesuai domainnya bidang masing-masing Pimpinan DPR. Kalau saya tidak melakukan itu, saya diskriminatif," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengakui bahwa dirinya menandatangani surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto yang ditujukan kepada Pimpinan KPK atas permintaan Novanto. "Saya hanya meneruskan aspirasi saja, jadi itu permintaan Novanto," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (13/9).
Fadli mengatakan, permintaan Novanto itu sama seperti halnya masyarakat umum yang banyak meminta hal yang sama sehingga dirinya hanya meneruskan permintaan tersebut. Menurut dia, seluruh Pimpinan DPR mengetahui surat permintaan dari Novanto tersebut dan meneruskannya kepada dirinya karena merupakan Wakil Ketua DPR bidang Politik dan Keamanan.
Atas pernyataan Fadli tersebut, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Fadli Zon ke MKD karena diduga melanggar kode etik dalam bentuk mengirim surat kepada KPK, berisi permintaan penundaan pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi KTP Elektronik. MAKI menduga pelanggaran tersebut terkait menyalahgunakan wewenang melakukan intervensi proses penegakan hukum. Perbuatan tersebut, menurut Boyamin, tidak patut dan merendahkan harkat martabat lembaga DPR.